Jakarta, PSnews – Pasca disahkannya perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), ada sejumlah poin penting yang diatur di dalamnya, mulai dari kewenangan perizinan, perpanjangan izin, pengaturan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dan aspek lingkungan, hilirisasi, divestasi, hingga pengaturan yang dianggap dapat memperkuat BUMN.
Pemerintah telah menerbitkan UU No. 3 Tahun 2020 yang notabene adalah hasil revisi UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara pada 10 Juni 2020. Kini, pemerintah masih terus mengupayakan terbitnya aturan pelaksana UU Minerba yang baru.
Revisi UU Minerba ini masih mengatur terkait dengan hilirisasi melalui kegiatan pengolahan dan pemurnian di dalam negeri, khususnya untuk pemegang izin di subsektor mineral. Juga dengan kewajiban untuk membangun fasilitas pemurnian atau smelter paling lambat tahun 2023.
Akankah pembangunan smelter di Nusa Tenggara Barat (NTB) dapat terwujud sesuai janji PT Amman Mineral Nusa Tenggara (PTAMNT) ?
Dalam upaya memastikan harapan tersebut, Gubernur NTB Zulkieflimansyah mendatangi sahabatnya Menteri Perdagangan RI, Muhammad Lutfi pada Selasa (9/3/2021). “Pagi ini bersilaturrahim ke Menteri Perdagangan di Jakarta. Nggak ada yg berubah pada sosoknya. Sama seperti dulu, hangat, terukur dan jauh berpikir ke depan. Kekuasaan dan Jabatan memang tak harus merubah watak dan kebiasaan seseorang,” ujar DR Zul sebutan akrab Gubernur NTB Zulkieflimansyah melalui akun facebook Bang Zul Zulkieflimansyah.
Dr Zul mengaku senang mendengar kabar dan penegasan dari Mendag bahwa Smelter di KSB tetap akan dibangun oleh PT. AMNT.
Menurutnya, pembangunan smelter memang investasi besar bernilai billion dollars yang prosesnya tidak sederhana. “Mudah-mudahan Allah memberikan kita banyak kemudahan dan tidak ada kesulitan-kesulitan yang berarti ke depan,” ucap DR Zul. (PSa)