Sumbawa, PSnews – Opsnal Satres Narkoba Polres Sumbawa berhasil meringkus seorang terduga pengedar narkotika jenis sabu berinisial BY Alias BOB Warga Desa Sebewe, Kecamatan Moyo Utara. Pelaku dibekuk pada hari Jumat siang (19/2/2021) di rumahnya.
Kapolres Sumbawa AKBP Widy Saputra, SIK,. yang dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas AKP Sumardi, S.Sos., menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa terduga pelaku kerap melakukan transaksi dan pesta narkotika di rumahnya. Menindaklanjuti laporan tersebut Kasat Narkoba dan tim melakukan penyelidikan lapangan. “Sekitar pukul 15.00 wita, Tim dipimpin oleh Kanit Lidik Aipda Joko Subroto, SH,. melakukan penggerebekan di TKP dan terduga pelaku berhasil diringkus tanpa perlawanan,” tandas Sumardi.
Berdasarkan hasil pengeledahan, ditemukan 7 poket sabu yang disimpan di dalam tas warna hitam dan 1 poket sabu di atas meja kerjanya. Terduga pelaku mengakui barang tersebut benar miliknya. “Dalam penangkapan tersebut, tim menemukan barang bukti 8 poket sabu seberat 3,82 gram. Selain itu, tim mengamankan barang bukti lain berupa timbangan digital, bong, pipa kaca, korek gas, skop, sumbu, serta uang tunai,” paparnya.
Terduga dan barang bukti kemudian diamankan dibawa ke Polres Sumbawa untuk proses penyelidikan dan penyidikan.
Lebih lanjut Sumardi menjelaskan, pelaku berstatus sebagai terduga pengedar. Sebagian besar konsumennya diduga dari kalangan pelajar yang di wilayah tempat tinggalnya. “Terduga pelaku merupakan pengedar yang sangat meresahkan masyarakat setempat karena sebagian besar konsumennya adalah para pelajar. Tokoh masyarakat sangat mendukung bila terduga pelaku dapat ditangkap oleh pihak kepolisian,” tutupnya. (PSp)