Bima, PSnews – Tiga orang pelaku pembacokan sadis dan pembakaran rumah pasangan suami isteri (pasutri) yang dituding sebagai dukun santet, diserahkan keluarganya ke Polres Bima, Senin (15/2/2021). Ketiga pelaku terdiri dari SD, HB dan JD warga Desa Kawuwu, Kecamatan Langgudu, Kabupaten Bima, Provinsi Nusa Tenggra Barat (NTB).
Entah setan apa yang merasuki mereka sehingga tega membakar rumah pasutri tua renta yang tinggal di Dusun Kalemba, Desa Kawuwu, Kecamatan Langgudu, Kabupaten Bima, pada Rabu (10/02/2021) yang lalu. Bahkan tindakan pembakaran rumah itu dilakukan saat pasutri dan seorang anaknya tengah berada di dalam.
Tak hanya itu ketika Pasutri, yakni A Latif alias Ama Haja (65 tahun) dan istrinya Pakoh alias Ina Haja, berusia (60 tahun) serta anaknya keluar dari rumahnya yang tengah dilalap api, SD, HB dan JD membacoknya. Sang suami terkena bacok di bagian kakinya, sedangkan istrinya terkena bacok di bagian lengannya hingga putus.
Belum puas dengan putusnya lengan sang istri, salah seorang dari mereka membacok puggung nenek yang sudah kehilangan separuh lengannya itu hingga tersungkur.
Sang isteri sempat dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Bima untuk mendapatkan perawatan namun nyawanya tak tertolong.
Aparat Polres Bima yang mendapat laporan itu langsung menuju ke rumah pelaku, namun mereka hanya bertemu dengan keluarganya.
Lalu Polisi melakukan penggalangan terhadap keluarga ketiga pelaku tersebut, hasilnya pada hari Senin (15/02/2021), para Pelaku diserahkan oleh keluarganya kepada Pihak Kepolisian.
Baca juga : Dituding Dukun Santet, Pasutri Tua Renta Dihakimi Massa
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) Kombes Pol Hari Brata, S.I.K melalui siaran persnya mengatakan bahwa kejadian itu terjadi pada Rabu (10/02/2021) Sekitar pukul 02:00 Wita dan dilakukan penangkapan terhadap pelaku pada hari Senin (15/02/2021) setelah menerima laporan dari salah satu keluarga korban.
Dijelaskan, saat ini pihak kepolisian tengah menyelidiki motif ketiga pelaku melakukan perbuatan kejam itu. “Saat ini tim kami tengah mendalami kasus tersebut,” jelas Dirreskrimmum Polda NTB dikantornya Mako Polda NTB, Senin (15/01/2021)
Disamping itu, Pamen Polda NTB melati tiga itu mengimbau seluruh warga NTB untuk tidak main hakim sendiri. “Jika terjadi kekesalan atau merasa orang lain punya salah kepada anda, laporkan kepihak kami. Biarkan kami yang memproses mereka,” pungkasnya. (PSp)