Tidak Diberi Rokok, Ancam Korban dengan Parang

Dompu, PSnews – JR (18) diamankan ke Mapolsek Hu’u karena berbuat onar di lokasi perkemahan Wisata Lakey, Minggu (14/2/2021) sekitar pukul 01.30 wita. tepatnya di tempat wisata Lakey, Kecamatan Hu’u, Minggu (14/2/2021) sekira pukul 01.30 wita.

Kapolres Dompu melalui Kasubag Humas AIPTU Hujaifah membenarkan pihaknya telah mengamankan terduga pelaku pembuat onar di lokasi perkemahan obyek wisata Lakey. Ia menuturkan, saat itu wa waJR membawa senjata tajam berupa sebilah pedang yang dipakai mengancam dan menakuti korban Taufikurrahman (18 tahun) dan teman-temannya yang sedang berkemah. Sebelum beraksi, JR diketahui mengkonsumsi minuman keras (miras) bersama teman temannya di Dusun Cangga, Desa Hu’u, Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu.

Usai berpesta miras, JR bersama teman-temannya menuju tepi pantai Lakey dengan tujuan buang air besar (BAB). Ternyata di tempat itu ada sekelompok anak muda yang sedang berkemah, dikoordinir oleh Taufikurrahman, pemuda asal Kelurahan Bada, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu.

Sesaat kemudian, JR menghampiri Taufikurrahman, lalu meminta rokok dan sejumlah uang (palak). Namun, permintaan itu ditolak mentah-mentah oleh Taufikurrahman.

Tidak berhenti di situ, sadar akan jumlah temannya yang tidak seimbang, JR pun pulang ke rumahnya lalu mengambil sebilah parang, kemudian kembali ke lokasi perkemahan. “Sembari menggenggam parang, JR kembali meminta rokok dan uang kepada Taufik dengan nada mengancam. Namun Taufik membalasnya dengan teriakan minta tolong. Tidak lama kemudian, warga pun berdatangan dan melerai kedua kelompok,” beber Hujaifah.

Atas laporan warga, Kapolsek Hu’u Ipda M. Nor Kurniawan bersama anggotanya tiba di lokasi, kemudian mengamankan kedua belah pihak ke Mapolsek Hu’u untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Sementara petugas lainnya mengambil alih lokasi untuk melakukan penggalangan terhadap warga dan keluarga korban. Terutama agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan hingga situasi kembali kondusif. “Atas perbuatannya JR dijerat dengan pasal 2 Undang undang Darurat No. 12 tahun 1951 dengan ancaman 10 tahun penjara,” terangnya. (PSp)

Komentar

comments

Shares

Related posts

Leave a Comment