Lombok Barat, PSnews – Warga 5 Desa di Kecamatan Gunungsari Kabupaten Lombok Barat mengeluhkan keberadaan warung tuak dan cafe di Dusun Lilir. Warga menilai keberadaan warung dan cafe tersebut meresahkan dan melanggar etika. Adapun warga desa di Kecamatan Gunungsari yang komplain, meliputi warga Desa Mambalan, Jeringo, mekarsari, Dopang dan Kekeri. Konon, warga berulangkali melaporkan keberadaan warung tuak dan cafe yang memutar musik dengan suara keras, terjadinya transaksi Narkoba dan juga ditenggarai menyediakan wanita penghibur.
Terkait hal itu, Kapolsek Gunungsari pada hari Jumat,12 Februari 2021 pukul 09,00 wita memanggil pengusaha warung tuak dan cafe di Dusun Lilir ke Polsek Gunungsari. Upaya ini untuk mengantisipasi terjadinya bentrok antara warga dari 5 desa yang resah dengan kelompok pengusaha warung tuak dan Cafe.
Pertemuan tersebut dipimpin oleh Kapolsek Gunungsari IPTU Surya Irawan dengan dihadiri oleh Bhabinkamtibmas, Babinsa, pengusaha warung tuak / cafe, Kades Mambalan, Kades Jeringo, Kades mekarsari, Kades Dopang, Kades Penimbung, Kades Kekeri dan Kepala BPD Mambalan.
Kegiatan ini merupakan gerak cepat dalam menanggapi keresahan warga terhadap keberadaan Warung tuak dan cafe di Lilir. Kapolsek Gunungsari mengingatkan adanya informasi dari masyarakat yang akan melakukan sweeping ke warung-warung tuak untuk menghindari terjadinya perbuatan anarkis. “Kepada masyarakat yang akan melakukan sweeping, kita minta agar menahan diri untuk menghindari perbuatan anarkis,” tandas Kaposlek.
Kapolsek menegaskan dalam pertemuan tersebut kepada seluruh peserta yang hadir, khususnya pengusaha atau pengelola cafe agar menutup usahanya. “Saya yakin cafe di Dusun Lilir tidak memiliki ijin. Atas nama undang-undang saya perintahkan agar semua cafe tutup. Dan apabila masih beroperasi, akan saya proses sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Warga mengeluhkan kehadiran warung tuak dan cafe yang buka hingga larut malam. Selain itu, suara musik yang sangat menggangu warga itu semakin diperparah tatkala para tamu warung tuak dan cafe ketika mabuk tidur di emperan rumah milik masyarakat. Ditambah lagi ada yang berkelahi dan terjadinya laka lantas. “Apalagi saat ini masih di masa pandemi. Karena tidak boleh terjadi kegiatan yang dapat mengumpulan masa secara terpusat,” terangnya.
Setelah melalui pembicaraan panjang akhirnya disepakati agar warung-warung tuak yang ada di Lilir ditutup dan dituangkan dalam bentuk surat pernyataan. Kegiatan berakhir pada pukul 11.00 wita dengan lancar dan aman. (PSp)