Begal Sadis Dibekuk Polisi, BB Dijual di Dompu

Bima, PSnews – Pada hari jumat 25 Desember 2020, pukul 23.00 wita telah terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curat) terhadap korban Nurfitriani Sofianti (22 tahun). Wanita yang tinggal di RT 03 Desa Naru Kecamatan Woha Kabupaten Bima tersebut menjadi korban kasus curat atau begal yang diduga dilakukan NR (22 th) warga RT 13 Desa Talabiu Kecamatan woha Kabupaten Bima. Kasus pembegalan bertempat di kos-kosan Nando RT 05 Desa Padolo Kecamatan Palibelo Kabupaten Bima.

Kasubbag Humas Polres Bima, AKP Hanafi memaparkan, awalnya korban sedang jalan ke dalam kost, tiba-tiba datang pelaku dari belakang langsung menarik tangan korban dan memukulnya hingga terjatuh. “Kemudian pelaku merampas satu unit Hp milik korban. Setelah itu pelaku manjambak rambut korban, lalu menyeret korban sampai ke dalam kamar kost. Setelah pelaku memukul lagi sampai korban jatuh, selanjutnya pelaku mengambil satu unit sepeda motor scoopy warna coklat milik korban. Setelah itu pelaku membawa kabur dan menjual ke daerah dompu,” beber Hanafi.

Terkait kejadian tersebut Tim Puma Polres Bima melakukan penyelidikan guna mencari keberadaan tersangka dan barang bukti.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan bahwa didapatkan informasi terduga pelaku sedang duduk bersama temannya di Desa Talabiu Kecamatan Woha Kabupaten Bima. “Kemudian pada hari Selasa tgl 07 februari 2020, sekitar pukul 15.30 wita, Anggota Puma yang dipimpin oleh KaTim Puma melakukan penangkapan. Namun saat ditangkap pelaku berhasil kabur, karena terduga pelaku terlebih dahulu melihat anggota yang turun dari mobil,” ungkapnya.

Kemudian pada hari Kamis (11/2/2021), sekitar pukul 08.00 wita, orang tua pelaku menginformasikan kepada tim puma untuk menyerahkan sendiri anaknya kepada polisi. Selanjutnya pelaku dijemput oleh tim Puma di Desa Talabiu Kecamatan Woha Kabupaten Bima.

Setelah dilakukan interogasi, ternyata sepeda motor yang diambil oleh pelaku sudah dijual ke salah seorang warga Dompu. Menindak lanjuti hal tersebut, tim langsung melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti dengan menuju Kabupaten Dompu. Sekitar pukul 15.30 wita, Tim Puma tiba di Dompu dan berhasil mengamankan dan menyita satu unit sepeda motor yang dijual oleh pelaku ke salah seorang warga kelurahan Monta Baru Kecamatan Woja. “Selanjutnya tim puma membawa pelaku beserta barang bukti ke mako Polres Bima untuk di lakukan proses hukum selanjutnya,” tandas Hanafi. (PSp)

Komentar

comments

Shares

Related posts

Leave a Comment