Mataram, PSnews – Tangkapan dan pengungkapan kasus besar kembali ditorehkan Sat Resnarkoba Polresta Mataram. Tim besutan AKP Elyas Ericson itu menangkap seorang wanita berinisial SM (37 tahun) warga Karang Bagu Kelurahan Karang Taliwang, Kecamatan Cakranegara Kota Mataram.
SM diamankan dengan barang bukti sabu seberat 109,62 gram serta uang tunai Rp 148,1 juta. Walaupun sebagai Ibu Rumah Tangga (IRT). SM bukan pelaku sembarangan. Dia diduga sebagai kurir narkoba jenis sabu milik seseorang yang dikendalikan dari Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Kelas II A Kuripan, Lombok Barat. Pemilik barang haram ini masih tengah menjalani hukuman di Lapas Kelas II A Kuripan. “Ini kita duga kurir narkotika jenis sabu. Pemilik sabu ini dikendalikan dari dalam Lapas Kelas II A Kuripan,’’ ungkap Kapolresta Mataram, Kombes Pol Heri Wahyudi, Selasa (02/02/2021).
Kasus ini terungkap tidak mudah. Penyelidikan dilakukan dari tanggal 25 Januari 2021. Karena mendapat informasi adanya kiriman sabu yang dikendalikan dari Lapas Kuripan. Petugas menindaklanjutinya dengan menyamar menjadi pembeli (under cover buy). Lalu sepakat bertemu di sebuah rumah di Babakan, Kecamatan Sandubaya Kota Mataram. “Rumahnya kita geledah dan mendapatkan sabu seberat 109,62 gram dan uang tunai Rp 148,1 juta. Itu penangkapannya hari Sabtu (30/01/2021) sekitar pukul 20.00 Wita,’’ bebernya.
Introgasi berhasil mengungkap SM diduga sebagai kurir. Tugasnya adalah menjual sabu ke konsumen yang sudah memesan. SM juga memecah paketan besar menjadi paketan kecil per satu gram. ‘’Dia tugasnya menerima barang, terus menjual. Ada paketan kecil, ada juga yang besar. Satu gramnya Rp 1 juta dijual,’’ kata Kapolresta.
Barang dikendalikan oleh seseorang dari Lapas Kuripan. Pemesanannya melalui telepon. Lalu SM mengambil pesanan itu di dekat Kantor Pos sekitar Lombok Epicentrum Mall. “Di dalam pesannya itu melalui telepon dari Lapas Kuripan. Nanti SM yang mengambil barangnya dan dijual ke pemesan atau konsumennya. Pemilik barang yang masih di Lapas akan kami periksa dan tindaklanjuti,’’ tegasnya.
Heri lalu mengapresiasi kinerja Sat Resnarkoba pimpinan AKP Elyas Ericson karena mengungkap kasus besar di Mataram. ‘’Ini kasus terbesar di awal tahun. Pertahankan kinerja seperti ini. Dengan barang bukti ini artinya harga barangnya sekitar Rp 180 juta,’’ ungkap Heri.
Di balik sebo, tampak terduga pelaku terus menundukkan wajahnya. Hanya sedikit kata yang keluar dari mulutnya. SM seperti melindungi pemilik barang haram yang ia jual. ‘’Saya tidak tahu. Saya hanya kurir,’’ ungkapnya.
Dengan perbuatannya, SM terancam dijerat pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman di atas lima tahun penjara. (PSp)