Bima, PSnews – Dua orang terduga pelaku pencurian hewan ( sapi) diamankan oleh personil Polsek Woha, Rabu (27/1/21) sekitar pukul 03.00 wita di tempat pemotongan hewan (TPH) Dusun Bante, Desa Tente, Kec. Woha, Kab. Bima . Adapun identitas kedua terduga pelaku, yakni RA dan WN. Kedua pelaku yang sehari-harinya berprofesi sebagai petani tersebut merupakan warga RT. 03, RW. 02, Desa Ragi Kecamatan Palibelo, Kabupaten Bima.
Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti antara lain berupa 2 (dua) unit sepeda motor Vario tanpa plat nomor dan potongan daging sapi terdiri dari 2 (dua) bagian.
Kapolres Bima melalui Kasubag Humas AKP Hanafi membernarkan pihaknya telah mengamankan dua terduga pelaku pencurian hewan ternak tersebut.
Ia memaparkan, kasus dugaan pencurian hewan itu terungkap, berawal dari terduga pelaku membawa potongan hewan curian ke rumah potong atau Tempat Pemotongan Hewan (TPH) yang berlokasi di Dusun Bante, Desa Tente, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima dengan tujuan untuk dijual. Namun personil Polsek Woha yang saat itu sedang melakukan patroli rutin, mulai menanam kecurigaan terhadap potongan daging hewan yang dibawa terduga pelaku. “Petugas menduga daging tersebut berasal dari hewan curian,” ungkapnya.
Selanjutnya terduga pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Woha. Setelah itu, petugas melakukan koordinasi dengan Kapolsek Belo, karena terduga mengakui bahwa sapi tersebut dicuri di Watasan Desa Ragi Kecamatan Palibelo. “Selanjutnya kedua terduga pelaku dan barang bukti dijemput oleh Personil Polsek Belo untuk dilakukan penyelidikan atas pemilik sapi,” pungkasnya. (PSp)