Berkedok Dukun, Perkosa Anak Dibawah Umur

Bima, PSnews – Berpura-pura menjadi seorang dukun, MP (53) warga Kelurahan Kolo harus berurusan dengan Tim Puma Sat Reskrim Polres Bima Kota. Pelaku diringkus saat berada di salah satu hotel karena diduga telah memperkosa YN (16) warga Kabupaten Bima, Minggu (24/1/2021) sekitar pukul 12.00 Wita.

Kapolres Bima Kota melalui Kasubbag Humas Ipda Ridwan menyampaikan, beberapa hari lalu pelaku yang mengaku sebagai dukun tersebut mengajak korban untuk berobat di salah satu hotel di Kota Bima. Karena korban pergi bersama temannya, MP mengajak korban untuk berobat di dalam kamar mandi hotel. “Setelah korban masuk kamar mandi, pelaku mengunci pintu kamar mandi dari dalam. Kemudian pelaku menjalankan aksinya dan berhasil menyetubuhi korban dengan cara paksa,” beber Ridwan.

Tidak cukup sampai di situ, bahkan pelaku kembali mengajak korban untuk berobat sebanyak tiga kali di tempat yang berbeda. Pelaku mengancam korban agar masalah itu tidak diberitahukan pada orang lain.

Karena merasa ditipu serta sudah tidak tahan dengan ulah pelaku, kata Ridwan, korban melaporkan kasus tersebut ke Polres Bima Kota. Tim Puma yang dipimpin AIPDA Abdul Hafid menyelidiki keberadaan pelaku.

Untuk memancing pelaku, Tim Puma menyuruh korban untuk menghubungi pelaku dan mengajak untuk bertemu. Pelaku pun sepakat bertemu dengan korban di kos-kosan miliknya. Tim yang mengetahui tempat pertemuan, menuju lokasi untuk menangkap pelaku. Namun Tim tidak menemukan pelaku di kos-kosan, karena pelaku merubah pertemuan dengan korban.

Kemudian, lanjut Ridwan, pelaku memberitahu korban agar bertemu di salah satu hotel Kota Bima. Tim yang mengetahui pelaku berada di hotel, segera menuju lokasi dan langsung mengamankan pelaku yang sedang duduk menunggu korban di lobi hotel.

Selain diduga memperkosa korban, dukun cabul itu juga diduga telah mencuri satu unit sepeda motor milik ibu kos-kosan dan sudah dijual di Kabupaten Dompu. Tim akhirnya melakukan pengembangan ke Dompu dan berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor. “Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Kantor Sat Reskrim Polres Bima Kota untuk diproses,” tegasnya. (PSp)

Komentar

comments

Shares

Related posts

Leave a Comment