Polisi Bongkar Sindikat Pupuk Bersubsidi di Lombok Tengah

Lombok, Tengah, PSnews – Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Sat Reskrim Polres Lombok Tengah berhasil mengamankan sekitar 4 ton pupuk bersubsidi di Jalan Raya Montong Gamang, Desa Loang Maka, Kecamatan Janapria, Kabupaten Lombok Tengah (Loteng), Kamis (14/1/2021).

Kapolres Lombok Tengah AKBP Esty Setyo Nugroho, S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP I Putu Agus Indra Permana menerangkan bahwa, pupuk bersubsidi tersebut diamankan karena diduga disalahgunakan penyalurannya, yakni dijual diluar ketentuan yang berlaku oleh oknum pengecer kepada kelompok tani lain di luar wilayah Janapria. “Pupuk bersubsidi itu diamankan sekitar 57 karung atau setara dengan 4 ton,” tegas Agus.

Dijelaskan, pupuk bersubsidi ini terdiri dari dua jenis diantaranya, pupuk NPK PHONSKA dan pupuk ZA. Pupuk tersebut berstatus subsidi pemerintah yang diperuntukkan kepada kalangan petani. Namun dalam penyalurannya pupuk bersubsidi ini justru disalahgunakan. “Pupuk-pupuk tersebut justru dijual oleh oknum pengecer kepada kelompok tani di luar wilayahnya,” ungkapnya.

Dalam kasus ini, lanjut Agus, pihak Polres Lombok Tengah baru menetapkan satu orang oknum pengecer Hj. NA (50) sebagai tersangka, warga Desa Janapria, Kecamatan Janapria. Hj. NA ditetapkan sebagai tersangka selaku penjual pupuk bersubsidi. “Barang bukti pupuk sudah kita amankan di Mako Polres Lombok Tengah, berikut dua kendaraan yang digunakan untuk mengangkut yakni R4 Daihatsu Grand Max pic uap DR 8242 SE dan Mitsubishi L300 pic up DR 8225 VH,” pungkas Agus.

Atas perbuatannya tersangka akan dikenakan pasal 6 ayat (1) huruf b UU R.I No. 7 tahun 1955 ttg TP Ekonomi Jo pasal 30 ayat (2) dan ayat (3) Permendag R.I No. 15/M/DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyalurn Pupuk Bersubsidi untuk sektor Pertanian dengan hukuman maksimal 2 tahun. (PSp)

Komentar

comments

Shares

Related posts

Leave a Comment