Malam Tahun Baru, Polres Sumbawa Gelar Razia di Lima Titik Pintu Masuk Kota

Sumbawa, PSnews – Menjelang malam pergantian tahun 2021, Kepolisian Resor Sumbawa mengerahkan ratusan personel gabungan TNI-Polri dan instansi terkait untuk menjaga kondusifitas dan mencegah terjadinya kerumunan di malam perayaan tahun baru.

Kapolres Sumbawa AKBP Widy Saputra S.IK ketika dikonfirmasi melalui Kasubag Humas Iptu Sumardi S.Sos menerangkan bahwa dari Polres Sumbawa menerjunkan sebanyak 206 personel gabungan. Selain personel tersebut nantinya akan ada puluhan personel gabungan dari instansi terkait yang juga akan ikut bergabung.

Pelaksanaan akan dimulai pada pukul 19.30 Wita diawali dengan kegiatan apel bersama di lapangan apel Mapolres Sumbawa.

Dalam keterangannya, Kasubag Humas mengatakan bahwa nantinya keseluruhan personel tersebut dibagi dalam beberapa titik sesuai dengan plotingan yang telah ditentukan untuk melakukan penyekatan dan pembatasan kendaraan atau masyarakat yang akan masuk ke dalam kota dengan cara melakukan razia di lima titik pintu masuk ke kota Sumbawa. “Kegiatan razia yang dilaksanakan berupa pemeriksaan identitas, kelengkapan kendaraan, protokol kesehatan serta pengecekan knalpot racing dan senjata tajam,” tegasnya.

Selain melakukan penyekatan dengan cara razia, nantinya juga akan dilaksanakan patroli mobile dalam skala besar sekaligus memberikan himbauan dan tindakan tegas terhadap masyarakat yang masih melanggar peraturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah daerah Kabupaten Sumbawa.

Lebih lanjut dijelaskan Sumardi, kegiatan ini dilakukan untuk menindaklanjuti Maklumat Kapolri dan Surat Edaran Bupati Sumbawa terkait Libur Natal 2020 dan pergantian tahun baru 2021. “Segala bentuk kegiatan yang bersifat keramaian tidak diizinkan. Hal ini juga mengingat Kabupaten Sumbawa tengah berada di zona merah dengan jumlah pasien yang terpapar covid-19, dimana hingga saat ini sebanyak 196 orang dan yang meninggal 44 orang. Sehingga saat ini Kabupaten Sumbawa masuk 12 besar kabupaten se-Indonesia yang mengalami kasus positif covid-19,” ungkapnya.

Kegiatan ini juga dilakukan sesuai dengan kesepakatan bersama yang telah dibuat dengan para pelaku usaha, bahwa seluruh kegiatan perayaan malam tahun baru wajib tutup pukul 21.00 wita serta wajib menerapkan protokol kesehatan. “Jika kesepakatan itu dilanggar maka akan diberikan sanksi tegas,” tandasnya. (PSp)

Komentar

comments

Shares

Related posts

Leave a Comment