Sumbawa, PSnews – Kasus covid-19 di Kabupaten Sumbawa kian menghawatirkan. Saat ini dari 24 kecamatan yang ada di Kabupaten Sumbawa, 20 diantara berstatus zona merah.
Adapun 20 kecamatan tersebut yakni Sumbawa, Labuhan Badas, Lape, Unter Iwes, Alas, Plampang, Moyo Hulu, Maronge, Utan Alas Barat, Lopok, Empang, Moyo Hilir, Buer, Lantung, Moyo Utara, Lenangguar, Tarano, Labangka dan Ropang.
Sedangkan sisa 4 kecamatan zona kuning (resiko rendah) yakni Kecamatan Rhee, Batu Lanteh, Orong Telu dan Lunyuk.
Sekda Sumbawa – Hasan Basri kepada wartawan menjelaskan, pihaknya sudah melaksanakan pertemuan dengan Forkopimda menyikapi kondisi ini. Tindaklanjut dari pertemuan akan segera dikeluarkan perubahan surat edaran Bupati Sumbawa yang sebelumnya.
Surat edaran ini, jelas Haji Bas, akan mempertegas beberapa point dalam penanganan. Diantaranya dalam pelaksanaan kegiatan, penerapan protokol kesehatan diperketat. Jumlah yang hadir juga akan diperkecil jumlahnya. Kemudian tempat ibadah, juga supaya jaraknya diatur. Begitupula tempat perbelanjaan, tempat usaha dan lainnya. Nantinya untuk penerapan protokol kesehatan ini akan tetap diawasi oleh satgas di masing-masing tingkatan. “Intinya kita semua harus taat kepada aturan itu. Sehingga kita bisa memutus mata rantai penyebaran covid-19,” ujarnya.
Haji Bas mengungkapkan, nantinya surat edaran akan disampaikan kepada seluruh komponen. Jika sebelumnya hanya kepada camat, kepala dinas perangkat daerah dan kepala desa, kali ini akan diperluas. Termasuk kepada pengusaha, ketua organisasi kemasyarakatan dan pihak lainnya. Sehingga informasi bisa tersampaikan ke seluruh elemen masyarakat. Harapannya dapat terbangun semangat kolektif untuk menerapkan protokol kesehatan. ”Waktu itu kita sempat nol kasus karena diperketat. Sekarang muncul lagi karena kelonggaran-kelonggaran. Kita ingin tekan kembali, karena kita berharap bisa nol kembali (kasus red). Tentu semua pihak harus mematuhi penerapan protokol kesehatan,” pungkasnya. (PSg)