Tidak Patuhi Protokol Kesehatan Disuruh Nyapu dan Push Up

Sumbawa, PSnews – Meski pemerintah telah melakukan sosialisasi secara intens tentang pentingnya prokol kesehatan dalam menghadapi pandemi covid-19, namun masih saja ada masyarakat yang tidak disiplin menjalani protokol kesehatan. Ini terbukti saat digelarnya patroli yustisi oleh tim gabungan yang terdiri dari Sat Pol PP Kabupaten Sumbawa bersama TNI, Polri, Dishub, dan Bapenda, ada puluhan orang yang terkena sanksi.

Sanksi push up

Kepala Dinas Pol PP Kabupaten Sumbawa, Sahabuddin yang diikonfirmasi membenarkan bahwa phaknya bersama TNI /Polri, Dishub dan Bapenda telah melakukan patroli yustisi dalam rangka penegakan Perbup No. 43 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum protokol covid-19. “Patroli yustisi kami gelar pada Rabu Sore, 25 November 2020, sekitar pukul 16.10 wita yang berlokasi di depan RSUP Manambai Kecamatan Sumbaw.

Melalui giat razia masker tersenbut terjadi pelangaran sedikitnya 50 orang. Terharap mereka diberikan sanksi masing-masing ada yang bersedia membayar denda administrasi sebanyak 4 orang (Rp. 600.000), sanksi sosial 29 orang, teguran lisan sebanyak 17 orang. “Untuk sanksi, kami terapkan dua pilihan, ada yang disuruh bersihkan sampah dan push up khusus bagi yang berusia muda,” tandas Sahabuddin.

Operasi berakhir pada pukul 17.22 wita dalam keadaan aman, tertib dan lancar. (PSp)

Komentar

comments

Shares

Related posts

Leave a Comment