Lombok Tengah, PSnews – Satreskrim Polres Lombok Tengah (Loteng) meringkus tiga orang pelaku penadah barang curian. Ketiga pelaku ini diketahui sebagai penadah barang- barang yang hilang milik Muhammad Zarkasi ( 24 tahun), warga Dusun Lingkok Godak Desa Wajageseng Kecamatan Kopang.
Para pelaku terdiri dari KIK (20 tahun) warga Dusun Lingkok Telu Desa Jenggik Utara Lombok Timur, CWEW ( 24 tahun) warga Dusun Tanak Kaken, Desa Lando Kecamatan Terara Lombok Timur dan HF (32 tahun) warga Dusun Lingkok Telu Desa Jenggik Kecamatan Montong Gading Lombok Timur.
Mereka diringkus Kamis (19/11/2020) sesuai dengan laporan polisi LP/48/X/2020/NTB/Res.Loteng/sek. Kopang pada 11 November 2020. Selain mengamankan para pelaku, diamankan juga barang bukti (BB) berupa satu buah Handpone merk Xiomi Redmi note sembilan.
Kasatreskrim Polres Lombok Tengah, AKP I Putu Agus Indra Permana menegaskan, kasus ini bermula pada Kamis (21/11/2020) sekitar pukul 03.00 Wita telah terjadi tindak pidana pencurian yang menimpa Muhammad Zarkasi. Dimana, korban pada saat malam kejadian tidur di dalam konter handphone miliknya. “Kemudian sekitar pukul 06.00 Wita korban bangun dan melihat barang barang yang disimpan di etalase sudah tidak ada di tempatnya. Korban kemudian melihat pintu belakang konter miliknya ternyata telah dirusak oleh pelaku,” ungkap Kasatreskrim Polres Lombok Tengah, AKP I Putu Agus Indra Permana, Jumat (20/11/2020).
Adapun barang- barang yang hilang berupa satu unit handphone merk Redmi Note 9 warna forest green, satu unit handpone merk Samsung J1 warna hitam, satu unit handpone Samsung J 6 Warna hitam, satu buah tas slempang warna merah, satu buah dompet kulit warna coklat dan uang sejumlah Rp 1.000.000. “Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Sekitar Rp. 6.000.000 (enam juta rupiah). Korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek,” terangnya.
Setelah mendapatkan informasi bahwa barang bukti hasil curian berupa handpone merk Xiomi Redmi note 9 warna forest green dipegang oleh pria berinisial KIK yang beralamat di Dusun Lingkok Telu Desa Jenggik Utara, petugas kemudian bergerak menuju rumah pelaku untuk melakukan penangkapan. “Setelah dilakukan interogasi awal kepada KIK, bahwa dia mendapatkan handphone tersebut dari pelaku CWEW yang beralamat di Dusun Tanak Kaken, Desa Lando Kecamatan Terara, kemudian team selanjutnya bergerak ke rumah CWEW melakukan penangkapan,” terangnya.
Setelah dilakukan introgasi awal kepada CWEW, bahwa handpone tersebut didapat dari saudara HF yang beralamat di Desa Jenggik Kecamatan Montong Gading. Mengetahui jawaban tersebut kemudian team segera meluncur ke rumah HF. Saat ditanya polisi, HF mengaku mendapatkan handpone tersebut dari pelaku SKR yang sebelumnya sudah ditangkap dengan kasus lain. “Sampai saat ini ketiga pelaku masih menjalani pemeriksaan dan kami akan melakukan pengembangan lebih lanjut,” tutup AKP Putu Agus. (PSp)