Sumbawa, PSnews – Di Kabupaten Sumbawa telah dilakukan deklarasi sekolah ramah anak pada pertengahan bulan Juli lalu. Beberapa sekolah ditunjuk sesuai SK Bupati Sumbawa Nomor 722 Tahun 2020 tentang Penetapan Sekolah Ramah Anak di Kabupaten Sumbawa. Sejauh ini, sejumlah sekolah secara bertahap mulai melengkapi fasilitas pendukung. ‘’Sejauh ini semuanya sudah ada untuk fasilitasnya, tinggal bagaimana dimanfaatkan dan aman bagi anak-anak,’’ terang Kepala Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2KBP3A) Sumbawa melalui Kabid Perlindungan Perempuan dan Anak (PPPA) – Laili Febrianti.
Diungkapkan, fasilitas yang rata-rata sudah dilengkapi sekolah ramah anak yakni WC yang sudah terpisah antara siswa laki dan perempuan. Dimana sekolah ramah anak sendiri merupakan satuan pendidikan formal, nonformal dan informal yang aman, bersih dan sehat, peduli dan berbudaya lingkungan hidup, mampu menjamin, memenuhi, menghargai hak-hak anak dan melindungi anak dari kekerasan, diskriminasi dan perlakuan salah lainnya, serta mendukung partisipasi anak terutama dalam perencanaan kebijakan, pembelajaran, pengawasan, dan mekanisme pengaduan terkait pemenuhan hak dan perlindungan anak dalam pendidikan.
Termasuk terhadap sekolah berkebutuhan khusus seperti SLB. Dimana, lanjut Laili, WC bagi siswa harus sudah bisa mengakses kursi roda, juga sudah ada jalur khusus bagi anak-anak tunanetra.
Untuk diketahui, lahirnya sekolah ramah anak di Kabupaten Sumbawa sebagai bentuk tindak lanjut dari Udnang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI Nomor 8 tahun 2014 tentang Kebijakan Sekolah Ramah Anak. (PSg)