Peras Dua Sejoli yang Sedang Bercumbu, Pria ini Diringkus Polisi

Mataram, PSnews – Khusus bagi muda-mudi yang sedang menjalin hubungan asmara, waspadalah bermesraan di tempat umum. Bisa jadi perbuatan tak senonoh tersebut direkam oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab kemudian dijadikan modus untuk memeras dengan cara mengancam akan menyebar rekaman videonya melalui media sosial.

Seperti halnya kasus yang terjadi di wilayah hukum Polresta Mataram ini. Kepolisian setempat menangkap dan menahan pelaku dugaan pemerasan dan pengancaman. Pelaku berinisial AA (33 tahun) warga Karang Baru, Kecamatan Selaparang Kota Mataram. Pelaku ditangkap karena memeras dan mengancam korban jika tidak memberikan sejumlah uang. “Ini yang kami ungkap pemerasan dan pengancaman,’’ beber Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Kadek Adi Budi Astawa, Jumat (30/10/2020).

Pengancaman terjadi pada tanggal 20 Oktober sekitar pukul 13.00 wita. TKP adalah di salah satu pusat perbelanjaan atau mall di Kota Mataram. Saat itu pelaku melintas kemudian menyaksikan korban sedang bemesraan dengan pacarnya. Adegan tersebut pun direkam dengan menggunakan handphone. Pelaku lalu menghampiri korban dengan mengancam akan menyebarkan video mesum korban jika tidak diberikan uang. ‘’Korban pun setuju dan bersedia memberikan sejumlah uang,’’ paparnya.

Pelaku dan korban bersamaan menuju mesin ATM. Awalnya pelaku meminta Rp 2 juta, tapi niatnya berubah setelah melihat dan mengetahui saldo ATM korban yang cukup banyak. Pelaku mengancam lagi dengan meminta tambahan menjadi Rp 5 juta. Jika tidak diberikan, mengancam lagi menyebarkan video. ’’Korban menyanggupi tambahan itu,’’ kata Kadek.

Tidak terima dengan perlakuan pelaku, korban lalu melapor ke kepolisian setempat dan langsung ditindaklanjuti. “Lima hari kemudian tersangka kami amankan di rumahnya,’’ tegasnya.

Dari hasil pemeriksaan petugas, pelaku mengaku awalnya tidak berniat melakukan pemerasan. Tapi karena ada kesempatan, niat jahatnya pun muncul dan ingin memeras korban. ‘Sebenarnya pelaku mau lewat di sana saja. Tapi melihat adegan korban, lalu timbul niatnya melakukan pemerasan,’’ tuturnya.

Dari catatan kepolisian, pelaku belum memiliki catatan kriminal. Tapi akibat perbuatannya melakukan pemerasan disertai ancaman, AA terancam dijerat pasal 369 KUHP tentang pemerasan disertai ancaman dengan hukuman maksimal empat tahun penjara. (PSp)

Komentar

comments

Shares

Related posts

Leave a Comment