Mataram, PSnews – Pengalaman berharga bagi orang-orang yang sering marah, lalu mengambil tindakan ‘bodoh’ yang bisa menimbulkan rasa takut pada orang lain. Seperti halnya yang dilakukan seorang pria berinisial ER (37 tahun) warga Karang Bedil Kecamatan Mataram ini. ER ditangkap kepolisian karena diduga mengancam adik kandungnya sendiri dengan menggunakan senjata tajam jenis pedang. Pengancaman terhadap adik perempuannya itu disulut oleh permasalahan keluarga. “Kami mengamankan pelaku tindak pidana pengancaman di Mataram. Pelaku ini mengancam saudara kandungnya menggunakan sajam atau pedang,’’ ungkap Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Kadek Adi Budi Astawa di Mataram, Kamis (22/10).
Kronologisnya, pada tanggal 12 September 2020, korban adalah perempuan berinisial FS (28 tahun), warga Pagutan, Kecamatan Mataram. Korban datang ke rumah orang tuanya di Karang Bedil yang juga ditempati pelaku. Korban datang bersama suami dan tekhnisi untuk memasang CCTV di rumah orang tuanya. FR curiga, bapaknya yang mengidap penyakit stroke tidak diurus dengan baik. ER tidak terima dengan tuduhan adiknya. Emosinya langsung memuncak dengan mengancam FR. Tidak hanya mengancam dengan kata-kata. ER bahkan menghunus pedang sambil berkata, ingin membunuh adik kandungnya. ‘’Itu pedangnya ada di rumah. Karena emosi tidak terkendali dia mengancam sambil berkata ingin membunuh,’’ bebernya.
Korban pun kaget dan khawatir dengan ancaman kakak kandungnya. Diam-diam FR merekam pengancamannya itu dengan menggunakan handphone. Tujuannya agar kakak kandungnya berhenti menebar ancaman. ‘’Tapi pelaku kembali menghunus pedang dan meminta jangan merekam,’’ tuturnya.
Karena merasa terancam, FR pun melaporkan kakak kandungnya ke kepolisian setempat. Petugas merespon laporan tersebut dengan mengamankan pelaku berikut barang buktinya. ‘’Pelaku sudah kita amankan dengan barang bukti pedang yang panjangnya 60 cm dan video pengancaman,’’ jelas AKP Kadek Budi Astawa, S.I.K.
Atas perbuatannya itu, ER terancam dihukum penjara selama hukuman 1 tahun penjara karena dianggap melanggar pasal 335 ayat (1) KUHP tentang pengancaman dengan senjata tajam. (PSp)
Araq² doank