Dompu, PSnews – Dua pemuda asal Desa Saneo, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu AH (20 tahun) dan DM (17 tahun) harus menjalani proses hukum setelah diamankan Tim Puma Polres Dompu, Senin (19/10/2020) sekitar pukul 21.00 wita untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya atas dugaan mencuri seekor kambing milik Hadijah (66 tahun) warga desa yang sama dengan kedua terduga.
Kasat Reskrim Polres Dompu Iptu Ivan Roland Cristofel S.T.K di ruangan kerjanya membenarkan terkait telah diamankan kedua terduga pelaku tersebut. “Ya benar, saat ini kedua terduga pelaku sudah kami amankan untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut atas dugaan pencurian ternak sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat 1 ke (1) KUH Pidana. Kasusnya terjadi pada Senin 19 Oktober 2020 sekitar pukul 18.15 wita,” bebernya.
Pencurian ternak tersebut diketahui pada sore hari setelah korban mengecek jumlah kambingnya yang pulang ke kandang setelah seharian dilepas. Dari hasil pengecekan, korban mendapati jumlah kambingnya berkurang. Atas kejadian tersebut, korbanpun menceritakan pada warga setempat.
Kerugian yang dialami korban yang kehilangan seekor kambing diperkirakan sebesar Rp. 3 juta, sehingga langsung dilaporkan ke Mapolres Dompu, sesuai dengan Laporan Polisi Nomor LP/K/413/X/2020/NTB/Res.Dompu. Tanggal 19 Oktober 2020.
Mengetahui adanya laporan tersebut Kasat Reskrim memerintahkan Tim Puma untuk segera melakukan penyelidikan terkait laporan itu. Merespon perintah Kasatnya, Tim Puma yang dipimpin Bripka Zainul bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pengembangan beberapa informasi terkait hal tersebut.
Dari hasil penyelidikan, Tim Puma mendapatkan informasi dari seorang saksi yang melihat kedua terduga berboncengan dengan membawa karung plastik berisi seekor kambing yang sudah disembelih menuju ke arah Lingkungan Dorongao, Kelurahan Kandai satu tepatnya di rumah warga yang diketahui bernama Somi.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Puma menuju ke tempat tersebut. Sesampainya Tim Puma di Lingkungan Dorongao, benar saja kedua terduga memang ada di tempat tersebut hendak menjual kambing hasil curiannya.
Selanjutnya kedua terduga beserta barang bukti diamankan Tim Puma ke Mapolres Dompu untuk proses hukum lebih lanjut.
Di hadapan polisi, kedua terduga mengakui perbuatannya dan menjelaskan bahwa kambing tersebut dicuri di So Kampo Dobu, Desa Saneo. Saat kambing sedang makan lalu mereka tangkap, kemudian disembelih agar lebih mudah membawa kambing tersebut melewati perkampungan.
Adapun beberapa barang bukti yang disita petugas yaitu 1 (satu) ekor kambing dalam keadaan sudah disembelih, 1 (satu) bilah parang lengkap dengan sarungnya, 1 (satu) buah karung plastik, 1 (satu) init sepeda motor merk Honda Fino Sporty.
Kasat Reskrim menegaskan, kasus ini segera ditangani untuk kelengkapan administrasi beserta proses penyidikan lainnya. “Keduanya sudah ditahan dan berhubung salah satu terduga masih dibawah umur, maka untuknya yang masih dibawah umur akan ditangani sesuai dengan undang-undang perlindungan anak,” tandasnya. (PSp)