Bima, PSnews – Aksi demonstrasi tolak UU Cipta Kerja di Kota Bima tepatnya di Perempatan Gunung Dua berlangsung ricuh, Kamis (08/10/20). Kericuhan bermula saat mahasiswa mencegat mobil plat merah yang melewati jalur aksi. Tidak hanya itu, mahasiswa bahkan merusak mobil tersebut hingga ringsek.
Demi mencegah kericuhan yang semakin meluas Personel Polres Bima Kota langsung mengamankan 18 orang yang diduga sebagai provokator. “Kami mengamankan 18 orang yang kami anggap sebagai provokator, sekaligus membawanya ke Mako Polres Bima Kota,” tegas Kapolres Bima Kota AKBP Haryo Tejo Wicaksono.,S.I.K,S.H.
Saat ini 18 mahasiswa tersebut, sudah diamankan di ruangan Sat Reskrim Polres Bima Kota dan selanjutnya dimintai keterangan. “Tidak ada yang melarang menyampaikan pendapat di depan umum, tapi jangan anarkis, apalagi merusak barang inventaris negara,” tandasnya. (PSp)