Baru Bebas dari Penjara, Warga Empang ini Kembali Mencuri

Sumbawa, PSnews – Belum lama terbebas dari jeratan jeruji besi penjara, seorang laki laki berinisial OK kembali melakukan tindak pidana pencurian. Terduga diamankan oleh Sat Reskrim Polres Sumbawa, Selasa (29/09/20) sekitar 21.00 Wita.

Kasat Reskrim Polres Sumbawa Iptu Akmal Novian Reza S.I.K membenarkan penangkapan tersebut. “Ya benar, tadi malam kami berhasil amankan pelaku pencurian sebuah handphone,” ungkapnya.

Pelaku yang merupakan warga Dusun Kamboja Desa Empang Atas Kecamatan Empang Kabupaten Sumbawa tersebut baru saja bebas dari penjara dan kini kebali berulah melakukan pencurian sebuah handphone milik Gugun (25) seorang mahasiswa di Dusun Pamanto Barat Desa Pamanto Kecamatan Empang. Dimana pada saat kejadian pada tanggal (28/09/20) pukul 09.00 wita handphone korban merk Sasung M20 warna biru sedang dicharge di emper rumahnya kemudian tertidur. Saat terbangun, korban terkejut mengetahui handphonenya sudah tidak ada di tempat.

Atas kejadian itu korban mengalami kerugian sekitar Rp. 2.500.000 dan melaporkan kejadiannya ke Polsek Empang. Setelah diakukan penyelidikan oleh Polsek Empang bersama Sat Reskrim Polres Sumbawa, berdasarkan informasi masyarakat tidak butuh lama pelaku berhasil diamankan. Pelaku diciduk di rumahnya Dusun Kamboja Desa Empang Atas Kecamatan Empang tanpa perlawanan. Pelaku bersama barang bukti lalu diamankan guna penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut. (PSp)

Komentar

comments

Shares

Related posts

Leave a Comment