Mataram, PSnews – Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat Irjen Pol Mohammad Iqbal S.I.K., M.H menegaskan, deklarasi dan komitmen para bakal pasangan calon (bapaslon) Pilkada Serentak tahun 2020 untuk mencegah penularan Covid-19 jangan hanya janji dibibir saja. “Kita mau lihat deklarasi dan komitmen bapaslon kemarin. Jangan hanya ‘lip service’ (janji di bibir saja). Kalau ‘lip service’, kita akan tonjolkan aturan. Kita bersihkan barang siapa melanggar,” kata Iqbal di Mataram, Selasa.
Tolok ukur penilaian komitmen itu, jelasnya, akan terlihat pada tahap pelaksanaan Penetapan Paslon (Pasangan Calon) Pilkada Serentak 2020 yang akan berlangsung Rabu (23/9/2020).
Bila ada temuan pelanggaran aturan tentang pencegahan penularan Covid-19 di lapangan, Iqbal memerintahkan jajarannya untuk mengambil tindakan tegas. “Karena kita pahami pandemi covid-19 ini ada sebab akibatnya. Karenanya kita akan beri sanksi bagi yang melanggar aturan,” tandasnya.
Begitu juga dengan larangan konvoi massa. Sesuai dengan Maklumat Kapolri pada 21 September 2020, massa diminta membubarkan diri usai penetapan Paslon. Bila ada yang bersikeras melaksanakannya, pihak kepolisian tidak segan-segan untuk membubarkan. “Kita bubarkan dan kenakan sanksi. Sanksinya antara lain berupa sanksi administratif, sanksi denda sampai pidana. Semua tergantung eskalasinya,” ucapnya.
Namun demikian, Iqbal meyakini semua elemen yang mengikuti kontestasi Pilkada Serentak 2020 sudah menyadari kondisi yang dihadapi hampir seluruh Negara saat ini. Pencegahan menjadi hal utama dalam setiap melaksanakan kegiatannya. “Baik bapaslon, timses, tim pemenangan, semuanya pasti akan lebih mementingkan keselamatan masyarakat. Jangan sampai ada klaster baru di momentum Pilkada ini,” kata Iqbal.
Bahkan sebagai upaya pencegahan dini, jajaran kepolisian di setiap daerah yang melaksanakan Pilkada Serentak 2020 telah memetakan seluruh potensi kerawanan, utamanya kerumunan massa. “Tadi pagi saja, seluruh Polres bersama aparat pemerintah dan TNI yang ada Pilkadanya sudah menggelar apel kesiapan untuk pelaksanaan besok (23-9-2020). Ada berbagai penguatan penjagaan, utamanya di Kantor KPU dan juga posko pemenangan,” bebernya.
Operasi yustisi dengan dasar Perda NTB Nomor 7/2020 tentang tentang Penanggulangan Penyakit Menular dan Pergub NTB Nomor 50/2020 yang mengatur denda administratif bagi jenis pelanggar protokol kesehatan penularan Covid 19, juga kian gencar dilaksanakan. “Secara masif operasi yustisi terus kita laksanakan. Ini semua kita laksanakan untuk satu tujuan, yakni menghindari klaster baru di ajang pesta demokrasi Pilkada tahun ini,” ucapnya.
Kapolda NTB juga mengimbau kepada semua Bapaslon agar tidak melibatkan massa dalam setiap tahapan pemilihan. (PSp)