Kakak Beradik Pengedar Sabu Diringkus Polisi

Mataram, PSnews – Tim Khusus (Timsus) Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB pada hari Kamis (27/8) sekitar pukul 15.15 Wita telah berhasil melakukan penangkapan terhadap dua orang kakak beradik pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika di Wilayah Kota Mataram.

Kabidhumas Polda NTB Kombes Pol Artanto S.I.K., M.Si mengatakan kedua terduga pelaku masing-masing perempuan berinisal LS (25 tahun) dan kakaknya seorang pria berinisial AR ( 26 tahun). Keduanya ditangkap di TKP (Tempat Kejadian Perkara) Wilayah Kampung Melayu Bangsal, Kelurahan Ampenan Tengah, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram.

Artanto menjelaskan dalam penggeledahan di sekitar pekarangan rumah dan kamar kedua pelaku, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti antara lain, dua bungkus plastik sedang yang diduga berisikan narkotika jenis sabu seberat 5,19 gram dan 0,65 gram. Dua  bungkus klip kecil yang juga diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,32 gram dan 0,31 gram.

Disamping itu, polisi juga menyita satu dompet kecil warna hitam corak putih dengan isi plastik klip dan satu bungkus sedang yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 5,39 gram. “Jumlah barang bukti narkotika yang disita petugas dalam penggeledahan tersebut seberat 11,86 gram,” papar Artanto.

Barang barang lain yang turut diamankan yakni satu buah KTP dan foto copyannya, dua unit Hand Phone merk Samsung dan Nokia, satu buah kartu ATM, dompet kecil warna hitam biru dengan isi plastik klip, skop, satu buah kaca dengan sisa isi bekas sabu.

Kronologi penangkapan, berawa dari informasi masyarakat bahwa di Gang Kakap Melayu Bangsal, Kelurahan Ampenan Tengah, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram sering terjadi transaksi narkoba. “Setelah mendapatkan laporan dari masyarakat itu, kemudian dengan sigap Tim Sus yang dipimpin Kanit I Subdit III Ditresnarkoba Polda NTB, AKP I Made Yogi Purusa Utama, S.E., S.IK langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenarannya,” tandasnya.

Setelah merasa cukup bukti dan memastikan laporan masyarakat tersebut benar, kemudian petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap rumah terduga pelaku. “Dari hasil penyelidikan diketahui kedua pelaku merupakan saudara kandung yang masih tinggal serumah dengan orang tuannya,” ungkap Artanto.

Saat penggeledahan, rumah pelaku dalam keadaan tertutup dan terkunci. Sedangkan tersangka LS beserta ibu dan kakaknya berada di dalam rumah. “Kemudian tim melihat lewat jendela depan, terduga pelaku sedang mengambil bungkusan di dalam kamar dan berlari ke belakang rumah,” tuturnya.

Setelah pintu diketuk namun tidak diindahkan oleh pemilik rumah, selanjutnya petugas melakukan pendobrakan. Melihat petugas yang sudah masuk ke dalam rumah, pelaku langsung berusaha kabur. “Setelah aksi kejar kejaran pelaku dengan petugas, akhirnya pelaku tertangkap disertai barang bukti di tangan yakni dua bungkusan yang di dalamnya diduga narkotika jenis sabu,” bebernya.

Selanjutnya pada sekitar pukul 15.30 Wita, Tim melanjutkan penggeledahan di dalam rumah pelaku dan menemukan barang bukti dua poket kecil yang berada di bawah kasur. Setelah cukup bukti, kemudian Tim mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti ke Kantor Ditresnarkoba Polda NTB untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang – Undang  RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara Narkotika Golongan I diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun

Seain itu juga dikenakan Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yang menyebutkan, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi, diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun,” pungkas Kabidhumas Polda NTB Kombes Pol Artanto S.I.K., M.Si. (PSp)

Komentar

comments

Shares

Related posts

Leave a Comment