Buron 4 Tahun, Pelaku Utama Perampokan PT SAS Dibekuk Polisi

Lombok Barat, PSnews – Tersangka pelaku utama perampokan (pencurian dengan kekerasan) yang menimbulkan kerugian pada korbannya hingga Rp 400 juta berhasil dibekuk Satuan Reserse Kriminal Polres Lombok Barat, Kamis (20/8/2020).

Kasat Reskrim Polres Lombok Barat AKP Dhafid Shiddiq, SH., SIK , mengatakan tersangka yang berhasil diamankan adalah seorang pria berinisial NA (43 thn), warga Desa. Bonjeruk kecamatan, Jonggat, Lombok Tengah. “Tersangka berinisial NA, merupakan residivis yang diduga sebagai pelaku utama, berhasil tangkap oleh Tim Puma Polres Lombok Barat,” tandasnya.

Dhafid memaparkan, kronologis pencurian dengan kekerasan dilakukan oleh 25 orang di Gudang PT. SAS Bengkel Kecataman Labuapi Kabupaten Lobar pada tahun 2016 silam. Dalam menjalankan aksinya kompolotan perampok tersebut menggunakan cadar warna hitam. Mereka masuk dengan cara membobol tembok belakang gudang PT. SAS. Setelah berhasil masuk, seorang pelaku langsung menodong Satpam dengan menggunakan parang dan linggis.

Para pelaku menodongkan senjata api  dan mengancam tidak segan-segan untuk membunuh Satpam tersebut. “Satpam tidak berdaya dibawah todongan senjata api para pelaku. Selanjutnya tangan Satam tersbeut diikat kedua tangannya oleh para pelaku, sehingga pelaku leluasa mengambil barang-barang PT. SAS.

Setelah berhasil melumpuhkan petugas keamanan, para pelaku mengambil mengambil satu unit monitor, satu buah laptop merk Acer 14″ warna hitam, satu unit HP samsung warna hitam. “Tidak cukup disutu, kemudian para pelaku mencongkel dua buah brangkas yang berisikan emas batangan, perhiasan emas, tujuh buah BPKB dan kunci mobil mazda,” jelasnya.

Selain menggasak emas batangan, uang tunai sebanyak Rp 150 juta juga berhasil dibawa kabur oleh para pelaku. “Secara keseluruhan korban mengalami kerugian sekitar Rp 400 juta dan melaporkannya ke Polsek Labuapi untuk diproses hukum lebih lanjut,” tandasnya.

Atas Laporan tersebut, Polisi berhasil mengungkap pelaku pencurian dengan kekerasan ini, sedangkan Pelaku utama sempat Buron. “Upaya penyelidikan Polisi di lapangan akhirnya menemukan titik terang, Pelaku utama berhasil ditangkap setelah DPO beberapa tahun,” imbuhnya.

Keberhasilan penangkapan terhadap pelaku utama ini berdasarkan keterangan pelaku lainnya yang sudah berhasil diamankan sebelumnya. “Kami memperoleh informasi, tersangka NA yang berstatus DPO pulang ke rumahnya setelah empat tahun melarikan diri ke luar daerah,” bebernya.

NA (tengah) digiring polisi

Berdasarkan informasi tersebut Tim Puma Polres Lombok Barat bergerak ke rumah NA dan tanpa perlawanan berhasil diamankan. “Pengakuan tersangka NA, bahwa dalam melakukan perbuatan pencurian tersebut mendapatkan bagian sebesar Rp. 1 juta.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, NA dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (Sp)

Komentar

comments

Shares

Related posts

Leave a Comment