Lolos Bawa Sabu 893,40 gram dari Aceh, Dua Pria ini Tertangkap Polisi di Mataram

Maaram. PSnews – Berbagai cara pelaku kejahatan untuk bisa menyelundupkan narkoba melalui penjagaan ketat petugas bandara, pelabuhan laut maupun terminal. Salah satunya dengan cara menyelipkan ke dalam sandal seperti yang dilakukan dua pria asal Aceh masing-masing, AG alias A (27 tahun) dan  ME alias E (28 tahun). Mereka berhasil membawa sabu seberat 893,40 gram dari Aceh hingga tiba di Kota Mataram NTB. Namun setibanya di sebuah Hotel di Kota Mataram, gelagatnya tercium oleh Team Opsnal Subdit 1 Ditresnarkoba NTB. Keduanya diringkus polisi dalam di salah satu hotel yang berlokasi di Jalan Palapa Cakranegara Kota Mataram pada Jumat (24/7/2020),.

Direktur Resnarkoba Polda NTB Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra saat jumpa pers, Kamis (30/7) membeberkan, kedua tersangka masing-masing berinisial AG alias A (27 tahun) dan  ME alias E (28 tahun). Mereka merupakan warga asal Dusun Krueng Tuan, Kelurahan Seumanah Jaya, Kecamatan Ranto Peurelak, Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh. “Kedua tersangka ini ditangkap oleh petugas saat hendak keluar kamar hotel nomor 202 yang berada di Jalan Palapa Lingkungan Banjar Pande, Kelurahan Cilinaya, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram,” ungkap Helmi.

Saat dilakukan penggeledahan terhadap kedua tersangka di TKP (Tempat Kejadian Perkara), lanjut Helmi, petugas menemukan barang bukti berupa 4 (empat) bungkus kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik es batu dan kresek warna hitam yang pada ujungnya sudah terikat dan dibungkus lagi menggunakan plastik warna putih yang bertulisan Alfamart. “Kami juga libatkan saksi – saksi umum yang berada di TKP saat  penggeledahan kedua pelaku ini,” paparnya.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 4 poket sabu dengan berat beragam yakni ada yang berisi 212,16 gram, 235,78 gram, 246,08 gram dan 199,38 gram. “Sehingga total berat keseluruhan barang bukti yang disita sejumlah 893,40 gram dengan harga keseluruhannya ditaksir mencapai Rp 1,2 Milyar,” tandasnya.

Selain barang bukti narkoba tersebut, petugas Kepolisian juga mengamankan dua pasang sandal warna coklat dengan merk Royal Cobbler dan merk Bonia Internasional. Kemudian setelah melakukan penggeledahan, petugas melakukan introgasi kepada kedua pelaku.

Sabu Diselipkan ke Dalam Sandal

Dan dari hasil introgasi tersebut diketahui narkotika jenis sabu tersebut dibawa dari Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh oleh Pelaku dengan mengelabui petugas. “Mereka kelabui petugas dengan memasukkan sabu itu ke dalam 2 pasang sandal. Setelah sampai di hotel, sandal kemudian dibuka dengan menggunakan pisau cutter oleh tersangka AG. Selanjutnya dibungkus dengan plastik kresek warna hitam,” tutur Helmi.

Atas perbuatannya kedua tersangka ini kami jerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 111 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Helmi menegaskan, siapapun penjahat sindikat pengedaran gelap narkoba di Provinsi NTB akan diburu, dan meski bisa lari, tapi tidak bisa bersembunyi dari Petugas Kepolisian. “Kami pihak Kepolisian juga berharap dukungan dan do’a dari masyarakat NTB supaya kuat menghadapi dan memburu para bandar narkoba. Saya juga tidak akan pandang bulu dalam pemberantasan narkoba di wilayah kita ini,” pungkasnya. (PSp)

Komentar

comments

Shares

Related posts

Leave a Comment