Mataram, PSnews – Perjuangan memutus mata rantai penyebaran covid-19 memang tidak mudah. Dibutuhkan komitmen semua pihak, baik pemerintah, masyarakat maupun aparat keamanan. Seperti insiden pengambilan paksa jenazah Covid-19 yang nyaris terulang di Kota Mataram, tepatnya di RSUD Kota Mataram pada Senin (27/7/2020). Karena kesigapan personel Polresta Mataram sehingga upaya pengambilan paksa dari warga Telagawaru Lombok Barat berhasil digagalkan.
Ratusan warga Telagawaru datang datang ke RSUD Kota Mataram untuk mengambil jenazah pasien berinisial MR (34 tahun). Sementara MR dinyatakan positif Covid-19 sebelum meninggal dunia.
Kapolresta Mataram, Kombes Pol Guntur Herditrianto, S.I.K., M.Si, menegaskan, pihaknya tidak akan membiarkan upaya paksa pengambilan paksa jenazah Covid-19. “Tidak ada pengambilan paksa jenazah Covid-19 di RSUD Kota Mataram. Tidak akan kita biarkan siapapun yang akan mengambil paksa jenazah Covid-19,’’ tandas Kapolresta usai menggagalkan upaya pengambilan paksa jenazah di RSUD Kota Mataram, Senin (27/07/2020).
Sebelum dinyatakan meninggal dunia, MR dirawat di RSUD Kota Mataram sejak hari Sabtu (25/07/2020). Pasien dirawat dengan keluhan sesak nafas dan mengalami gangguan ginjal. Oleh petugas medis, pasien langsung dilakukan swab. Dua jam setelahnya, hasil swab keluar dengan status positif Covid-19. Setelah berjuang melawan sakitnya, MR tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia pada hari Senin dini hari (27/07/2020) sekitar pukul 03.30 wita.
Keluarga pasien dari Telagawaru tidak percaya MR meninggal dunia karena Covid-19. Ratusan warga beramai-ramai mendatangi RSUD Kota Mataram sekitar pukul 07.40 wita. Warga datang untuk mengambil paksa jenazah MR. Mereka menuntut pihak RSUD Kota Mataram untuk menyerahkan jenazah MR. Warga juga bermaksud untuk memakamkan MR tanpa melalui protokol Covid-19.
Menyikapi kondisi tersebut, Polresta Mataram langsung siaga. Personel tambahan diturunkan di pos pengamanan RSUD Kota Mataram yang sebelumnya sudah disiagakan. Tapi kesepakatan tidak juga berhasil dicapai. Pihak Kepolisian setempat terpaksa bertindak tegas dengan menghalau puluhan warga untuk keluar dari halaman rumah sakit. Upaya pengambilan paksa pun digagalkan petugas. ‘’Tidak ada yang kita kasih untuk pengambilan paksa jenazah Covid-19. Kita sudah tegaskan itu,’’ tegasnya.
Meski demikian, kepolisian tetap menjaga perasaan pihak keluarga yang ditinggalkan. Kepolisian dan rumah sakit mengizinkan 10 orang anggota keluarga untuk menghadiri proses pemakaman jenazah. 10 perwakilan keluarga ini dibekali Alat Pelindung Diri (APD) untuk pengamanan saat memakamkan keluarganya. ‘’Karena harus dimakamkan sesuai protokol. Ada 10 orang keluarga yang diberikan APD. Kita kawal juga jenazahnya sampai ke rumah duka. Kita turunkan personel Sabara dengan tujuan jangan sampai ada pengambilan paksa jenazah di tengah jalan,’’ ungkap Guntur.
Kapolresta dengan tegas menyampaikan, masyarakat jangan lagi memaksakan kehendak menjemput paksa jenazah pasien Covid-19, karena selain berpotensi menularkan penyakit, juga berpotensi melanggar hukum. ‘’Ini bukan apa-apa ya. Yang kena dampaknya juga masyarakat. Itu bisa menularkan Covid itu sendiri,’’ katanya.
Guntur kembali menandaskan, kepolisian siap menindak tegas dan memproses hukum pihak yang mengambil paksa jenazah Covid-19. ‘’Siapa pun yang melakukan dan menyuruh melakukan, itu semuanya bisa kita tindak. Kita bisa tangkap dan proses. Kepada masyarakat juga jangan coba-coba untuk mengambil paksa jenazah Covid-19,’’ pungkasnya. (PSp)