Sumbawa, PSnews – Anggota Polres Sumbawa berhasil meringkus HS, seorang pria asal Desa Leseng Kecamatan Moyo Hulu pada Minggu (19/7). Yang bersangkutan dibekuk karena diketahui hendak membayar hutang dengan menggunakan uang palsu. Penangkapan berawal dari informasi salah satu warga kepada anggota Polsek Moyo Hulu. ”HS diringkus saat hendak membayar hutang dengan uang palsu, namun ditolak. Kemudian salah seorang warga memberikan informasi bahwa uang yang dibawa HS terlihat berbeda, seperti uang palsu,” terang Kasubbag Humas Polres Sumbawa – Iptu Sumardi kepada wartawan.
Lebih jauh dijelaskan, setelah mendapat informasi tersebut, pada pukul 20.00 wita pihak Polsek Moyo Hulu langsung terjun dan melakuka penggeledahan kepada terduga pelaku HS, dan mendapatkan 10 lembar uang palsu pecahan Rp.100.000,- dengan nomor seri yang sama. ”Setelah HS diamankan beserta uang palsunya , HS mengaku bahwa uang tersebut merupakan milik IK. HS diminta untuk membayarkan hutang IK dengan uang palsu tersebut,” jelasnya.
Pihak kepolisian langsung menanyakan keberadaan IK dengan menggunakan handphone milik HS. Tanpa menunggu lama, pihak kepolisian langsung terjun ke lokasi keberadaan IK. Namun saat melihat pihak kepolisian datang, IK langsung tancap gas dan kabur. ”HS saat ini sedang dalam pemeriksaan lebih lanjut yang ditangani oleh Satuan Reskrim Polres Sumbawa. Sedangkan IK masih dalam pengejaran,” pungkasnya. (PSg)