Mataram, PSnews – Tim Opsnal Polsek Mataram berhasil menangkap seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) berinisial RM (35 tahun) warga Karang Kemong, Kelurahan Cakranegara Barat, Kecamatan Cakranegara Kota Mataram. Pelaku ditangkap karena mencuri berbagai jenis barang milik salah seorang dokter spesialis di RSUD Provinsi NTB, diantaranya speaker aktif, dua buah parfum, power bank, baju lengan panjang, celana jeans dan satu unit sepeda. ‘’Kami tangkap hari Selasa 7 Juli sekitar pukul 11.30 wita. TKP pencurian di Jalan Angsa kompleks rumah dinas provinsi. Korbannya PNS dokter spesialis di RSUD NTB,’’ ungkap Kapolsek Mataram, AKP Rafles Girsang, S.I.K.
Pelaku beraksi pada hari Senin 6 Juli pukul 15.00 wita, pada saat korban sedang menjalani rutinitasnya sebagai PNS di RSUD Provinsi NTB. Dalam aksinya, pelaku memanjat tembok dan merusak ventilasi rumah korban. Setelah itu mendobrak pintu kamar dan dengan leluasa mengambil barang milik korban. ‘’Dia juga merusak kunci gerbang dengan cukit linggis. Lalu kabur setelah mencuri. Total kerugian korban Rp 20 juta,’’ bebernya.
Korban langsung melaporkan pencurian ini ke kepolisian. Polisimenindaklanjuti dengan melakukan penyelidika, berbekal rekaman CCTV di rumah korban, ditambah dengan keterangan saksi. Setelah ciri-ciri dan identitas pelaku dikantongi, kemudian kurang dari 24 jam, pelaku dibekuk di rumahnya. ‘’Saat ditangkap, pelaku sedang duduk di kamarnya. Langsung kami amankan tanpa perlawanan,’’ tuturnya.
Saat ditangkap, barang bukti yang ditemukan petugas masih lengkap. Pelaku mengaku tidak berniat menjual barang curiannya itu. ‘’Pengakuannya mau dinikmati atau dipakai sendiri, tidak dijual,’’ katanya.
Dari penelusuran polisi, pelaku bukanlah pemain baru. Pasalnya yang bersangkutan pernah dipenjara dalam kasus yang sama. ‘’Pelaku punya catatan kriminal. Dia residivis kasus curat juga,’’ ungkap Rafles Girsang.
Saaat diintrogasi petugas, RM diam seribu bahasa. Lelaki tanpa pekerjaan itu hanya tertunduk meratapi nasib. Atas perbuatannya itu, dia terancam dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman tujuh tahun penjara. (PSp)