Sumbawa, PSnews – Pemkab Sumbawa melalui Bagian Pertanahan Setda Sumbawa menuntaskan ganti kerugian pembebasan lahan masyarakat dalam minggu ini. Untuk pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Ai Ngelar di Desa Kerekeh Kecamatan Unter Iwes.
Kabag Pertanahan – Khaeruddin mengungkapkan, pihaknya mengundang para masyarakat yang terkena dampak, pada Selasa (30/6) di aula Madilaoe ADT lantai III kantor Bupati Sumbawa, guna memproses pencairan pembayaran. Namun sebelum diproses, terlebih dahulu para masyarakat diberi sosialisasi terkait besaran dan bentuk ganti kerugian, yang dilakukan oleh Tim Appraisal. ‘’Didalam proses musyawarah itu kami mengungkapkan satu-satu nilai tanah, luas lahan yang terkena dampak. Ada beberapa dinamika pertanyaan masyarakat dalam proses musyawarah tersebut, ada yang menanyakan kelayakan harganya seperti apa, ada yang menuntut rasa keadilan, tranparansi. Kami jelaskan semua proses transparan, tidak ada yang disembunyikan, nilai pun bisa dipertanyakan kalau ada hal yang kurang berkenan. Dan nilai-nilai yang diajukan ini benar riil berdasarkan harga pasaran, ditambah nilai kerelaan melepaskan tanahnya. Itu teknik tersendiri oleh penilai yang bersifat independent, tidak ada intervensi. Sehingga prosesnya sangat bisa dipercaya dan dipertanggungjawabkan,’’ terangnya kepada media ini usai kegiatan.
Dijelaskan kalau pada pertemuan itu juga disepakati ganti kerugian diberikan dalam bentuk uang, yang nantinya akan ditransfer ke rekening masing-masing pemilik lahan. Dalam proses pencairan ini juga disepakati dan menunjuk Bank NTB sebagai pihak yang akan mentransfer uang dimaksud.
Diungkapkan, anggaran yang disediakan Pemda untuk ganti kerugian tersebut sebesar Rp 297 juta. Dimana tidak hanya lahan yang akan dibayarkan, tapi juga kayu yang ada diatas lahan tersebut, tergantung jenis dan besarnya. ‘’Ada sekitar 39 persil dengan luas total sekitar 83 are lebih. Kami juga membayar kayu yang ada diatasnya. Kalau kayu hutan jenis rimba itu harus diameternya diatas 20 cm, itu yang dibayar. Kalau dibawah itu tidak. Tapi kalau jenis jati atau sonokling, biar kecil pun itu dinilai dan dibayar. Kita bayar sekaligus, kebetulan uangnya ada. Dan semua sepakat itu dibayarkan melalui Bank NTB. Jadi tidak ada uang yang kami bayar langsung, itu dalam bentuk rekening sehingga tidak salah hitung dan lainnya,’’ tukasnya.
Dengan dituntaskannya proses ganti kerugian tersebut, pihaknya berharap pembangunan SPAM Ai Ngelar yang sempat tertunda ini dapat dilanjutkan kembali. ‘’Nanti bagi proses pembangunan yang masih tertunda informasinya dari PPK, mudah-mudahan segera dilakukan setelah ini selesai. Kami membuat surat bahwa semua proses sudah sepakat hasil musyawarahnya, dan pelaksana sudah bisa langsung melaksanakan pembangunan,’’ pungkasnya. (PSg)