Pelaku Pencabulan Anak Tiri di Alas Barat Diamankan Polisi

Sumbawa, PSnews – Sungguh bejat lelaki berinsial RH (41 tahun) ini. Begitu tega mencabuli anak tirinya yang masih di bawah umur, sebut saja bernama Bunga (13) tahun. Peristiwa tersebut terjadi di kamar tidur rumah terduga pelaku di Dusun Kokar Pit, Desa Lekong, Kecamatan Alas Barat pada hari Senin tanggal 22 Juni 2020 sekitar pukul 01.00 wita.

Polres Sumbawa amankan terduga pelaku kasus tindak pidana perbuatan pencabulan terhadap anak dibawah umur di Dusun Kokarpit, Desa Lekong, Kecamatan Alas Barat, Kabupaten Sumbawa.

Kapolres Sumbawa AKBP Widy Saputra S.IK saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut. Ia mengakui ada laporan yang masuk pada tanggal 25 juni 2020, bahwa telah terjadi tindak pidana kasus pencabulan di wilayah hukum Polsek Alas Barat yang dilakukan oleh terduga ayah tiri korban. “Saat kejadian, korban yang merupakan anak tiri terduga pelaku sedang menginap di rumah terduga pelaku. Saat korban tidur, lalu diangkat oleh terduga pelaku ke dalam kamar dan selanjutnya disetubuhi oleh pelaku sebanyak satu kali,” beber kapolres.

Setelah itu, korban lalu menceritakan kejadian yang dialaminya kepada kakak kandungnya. Tentu saja kakak kandungnya tidak terima, kemudian menyampaikannya kepada bapak kandungnya. Dan selanjutnya kejadian naas itu dilaporkan kpeada Polsek Alas Barat untuk ditindaklanjuti sesuai hukum berlaku.

Setelah laporan itu masuk, tidak butuh lama, Polres Sumbawa bersama Polsek Alas Barat lalu bergerak cepat untuk mendatangi TKP dan mengamankan terduga pelaku. “Saat ini sedang ditangani oleh Unit PPA, pelaku telah berhasil kami amankan dan sedang kami dalami untuk pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut, sedangkan untuk si korban akan kita lakukan Visum sebagai pembuktian,” tandas Kapolres. (PSp)

Komentar

comments

Shares

Related posts

Leave a Comment