Polisi Ringkus Wanita Bandar Narkoba, 150,88 Gram Shabu Disita

Lombok Tengah, PSnews – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lombok Tengah melakukan penggrebekan salah satu rumah terduga bandar narkoba jenis shabu di Desa Beleke, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah. Dalam aksi penggerebekan Sabtu (6/6), sekitar pukul 03.00 wita tersebut, polisi mengamankan 4 (empat) terduga bandar shabu yakni 2 (dua) orang perempuan, masing-masing J (40) dan T (37) serta kedua teman prianya dengan inisial  R (27)  dan  S (37). “Pelaku ini merupakan bandar jaringan lintas provinsi, karena barang buktinya dikendalikan dari luar Daerah NTB,” ungkap Kasatresnarkoba Polres Lombok Tengah, Iptu Hizkia Siagian di kantornya, Selasa (9/6/2020).

Hizkia menjelaskan, penangkapan terhadap keempat pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa di rumah terduga pelaku J tersebut sering terjadi transaksi jual beli narkoba. Mendapat informasi tersebut, anggota kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap para pelaku di TKP (Tempat Kejadian Perkara).

Pelaku J ini merupakan DPO (Daftar Pencarian Orang) bersama suaminya. hanya saja saat penangkapan, suami pelaku tidak berada di rumah. “Dia kabur,” beber Hizkia.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku J yakni 9 poket ukuran sedang berisi shabu dengan berat 9,8 gram, enam poket shabu dengan berat 3,79 gram, 12 poket shabu dengan berat 2,72 gram, 15 poket shabu dengan berat 3,11 gram, tiga poket shabu dengan berat 131,31 gram dan uang Rp 16 Juta serta handphone.

Sedangkan barang bukti dari pelaku T yang disita yakni satu paket shabu dengan berat 0,23 gram dan hp, serta barang bukti dari pelaku R berupa satu poket berisi empat biji pil ekstasi dan uang Rp 850 ribu.
Total barang bukti shabu yang berhasil diamankan seberat 150,88 gram atau senilai Rp 200 juta.

Kepada petugas, pelaku J mengaku barang haram itu didapatkan dari Lombok Timur dan akan diedarkan di Lombok Tengah. Sedangkan Pelaku T mengkau akan mengendarkan barang haram itu di sejumlah objek wisata.

Selanjutnya, pelaku dan barang bukti langsung digelandang ke Polres Lombok Tengah untuk pemeriksaan lebih lanjut. “Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 112 atau 114 KUHP dengan ancaman hukuman 15 Tahun penjara,” pungkas Hizkia. (PSp)

Komentar

comments

Shares

Related posts

Leave a Comment