Sumbawa, PSnews – Di tengah pandemi Covid-19 saat ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumbawa berencana menambah Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 9 Desember 2020. Hal itu dilakukan untuk menyesuaikan dengan protokol kesehatan, sesuai anjuran Mendagri, KPU dan Bawaslu RI.
Ketua KPU Sumbawa – Muhammad Wildan didampingi Sekretaris KPU – Lahmuddin kepada wartawan mengungkapkan, pihaknya menginginkan adanya penambahan sebanyak 26 TPS pada Pilkada mendatang, sehingga totalnya menjadi 911 TPS.
Lebih jauh dijelaskan, penambahan ini untuk TPS yang memiliki jumlah pemilih yang lebih dari 500 orang. Itu dilakukan lantaran pada pelaksanaan Pilkada mendatang harus sesuai dengan protokol kesehatan, artinya perlu membatasi setiap TPS maksimal 400 pemilih.
Sebelum adanya Covid-19 ini, tambah Wildan, pemilih dalam satu TPS bisa mencapai 800 pemilih. “Tersebar di TPS yang kemarin jumlahnya lebih dari 500. Kan jelas itu akan kita pecah atau kita gabung dengan TPS yang lain. Artinya maksimal 500, agar menjaga jarak. Bisa jadi mereka datang menggunakan jadwal,’’ pungkasnya. (PSg)