Cabuli 13 Murid, Oknum Guru SD Dikerangkeng

Sumbawa, PSnews – Sungguh bejat perbuatan oknum guru SD yang berinisial TF (28) ini. Muridnya yang masih ‘bau kencur’pun tega dicabuli. Bahkan tidak hanya satu atau dua orang, melainkan hingga 13 siswi.

Kapolres Sumbawa, AKBP Widy Saputra SIK yang dikonfirmasi Rabu (3/6/2020) membenarkan, sejauh ini jumlah korban oknum guru berinisial TF (28) mencapai belasan orang. Rata-rata korban adalah anak usia 12 hingga 13 tahun. “Saat ini sudah 13 orang yang mengaku menjadi korban,” ungkap AKBP Widy Saputra S.Ik SH Kapolres Sumbawa

Menurut Widy, aksi bejat TF telah berlangsung sejak lama dan telah dilakukannya berulang-ulang. Pertama kali dilakukan pada tahun 2018 lalu dengan modus bimbingan belajar dan kelompok ilmiah siswa. Saat itu TF masih mengabdi sebagai guru di salah satu SD di Kecamatan Lunyuk. Namun aksi cabul itu luput dari sepengetahuan keluarga korban, karena para korban diancam jika melapor.

Hal serupa kembali dilakukannya pada Februari 2020 dengan modus les malam. Hal itu dilakukan TF berulang-ulang. ”Modusnya ada dua, yakni bimbingan belajar dan kelompok ilmiah,” tutur Kapolres.

Setelah sekian lama, kasus pencabulan ini mulai terungkap setelah salah satu korban, NL memberanikan diri menceritakan masalah itu ke keluarganya yang berada di luar daerah pada Jumat, 22 Mei 2020.

Kemudian oleh keluarga NL, informasi itu dilaporkan ke orang tuanya. Orang tuanya pun menanyakan hal itu pada NL. Dari cerita NL inilah awal kasus ini terungkap dan setelah ditelusuri ternyata korban TF tidak hanya satu melainkan belasan orang.

Pihak kepolisian telah memintai keterangan dari para korban, termasuk melakukan pemeriksaan terhadap 14 saksi. Sementara itu, TF telah ditetapkan sebagai tersangka.

Selain mendapat sanksi hukum akibat perbuatannya, TF juga menghadapi sanksi lain yakni status sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) diberhentikan. Pemberhentian TF sebagai PNS di lingkup Pemkab Sumbawa ditegaskan oleh Bupati Sumbawa, M Husni Djibril melalui SK No. 809 Tahun 2020, tanggal 26 Mei 2020. Sanksi tegas yang diberikan tersebut, lantaran yang bersangkutan terjerat kasus pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur. “Pertimbangan utama ia diberhentikan sementara karena tersandung kasus itu,” beber Ahmad Mulyani.
Setelah diberhentikan sementara, TF akan diberhentikan secara total sebagai PNS, seraya menunggu putusan inkrach dari Pengadilan. “Azas praduga tak bersalah harus tetap dikedepankan. Nanti kalau sudah ada putusan hukum tetap, baru diberhentikan sebagai PNS,” jelasnya.

Ironisnya, lanjut Mul, kasus pidana yang menjerat TF ini mulai terungkap di saat rekan-rekan seangkatannya diambil sumpah/janji menjadi PNS di lingkup Pemkab Sumbawa, Jumat (29/05) yang lalu. “TF justru mendekam di balik jeruji besi. Ia batal dilantik Bupati Sumbawa bersama 238 PNS lainnya, karena sedang menjalani proses hukum di Polres Sumbawa,” tuturnya.

TF ditangkap polisi belum lama ini setelah dilaporkan mencabuli belasan murid sekolah dasar di wilayah Kecamatan Lunyuk. Statusnya kini telah ditingkatkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Sumbawa. Penetapan status ini setelah polisi mengantongi bukti permulaan yang cukup. Atas statusnya ini, TF resmi ditahan untuk kepentingan penyidikan. TF dijerat pasal 81 ayat 1, 2, 3, dan 4 jo pasal 76d UU 17 Tahun 2013 tentang Pelindungan Anak. Ancamannya minimal 10 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. (PSa)

Komentar

comments

Shares

Related posts

One Thought to “Cabuli 13 Murid, Oknum Guru SD Dikerangkeng”

  1. Sugiarta 17

    Bagaimanakah hasil putusan akhir dari Kasus ini? Berapa lama hukumannya?

Leave a Comment