Sumbawa, PSnews – Berbagai macam upaya dilakukan Pemerintah Kabupaten Sumbawa agar masyarakat terhindar dari penyebaran virus covid-19. Diantaranya meminta warga agar tidak melaksanakan sholat IDul Fitri berjamaah di lapanga terbuka maupun masjid. Namun seruan yang disampaikan melalui SE Bupati Sumbawa nomor 400/125/SPBJ/V/2020 nomor 400/125/SPBJ/V/2020 tentang Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1441 H/2020 M Ditengah Pandemi Covid-19 itu banyak mengundang kritik dari netizen.
Menanggapi hal tersebut Dandim 1607 Sumbawa – Letkol Inf Samsul Huda mengimbau masyarakat untuk lebih meningkatkan kewaspadaan terhada virus tersebut, dengan tetap mematuhi protokol kesehatan dan juga anjuran pemerintah. “Kami mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan. Surat edaran sudah dikeluarkan oleh Pak Bupati, itu semua tujuannya untuk keselamatan seluruh warga Sumbawa,’’ terangnya kepada wartawan Selasa (19/5).
Dijelaskan, anjuran pemerintah agar masyarakat melaksanakan sholat di rumah, termasuk nanti sholat Idul Fitri, adalah untuk melindungi masyarakat agar tidak terpapar virus corona. “Tujuannya itu dulu, setelah selamat baru kita berfikir yang lain-lain, apakah ekonomi, sosial, yang penting selamat dulu, dengan segala macam konsekuensinya. Semangat atau niatan yang kita inginkan dengan sudah beredarnya surat edaran teresbut adalah ingin melindungi, ingin menyelamatkan seluruh masyarakat Sumbawa, mulai dari yang kecil sampai yang sudah berumur. Agar masyarakat terhindar dari dampak covid-19,’’ tandasnya.
Upaya Pemerintah agar masyarakat terhindar dari dampak covid-19 sudah cukup lama dilakukan, mulai dari membatasi berbagai kegiatan, termasuk ibadah Sholat Jumat yang diganti dengan melaksanakan Sholat Zuhur di rumah. Ditambah lagi dalam waktu dekat umat muslim akan dihadapi dengan hari raya Idul Fitri, yang kemudian lahirnya SE Bupati untuk melaksanakannya di rumah. “Untuk Sholat Idul Fitri, pada dasarnya dalam SE itu diimbau untuk melaksanakan sholat di rumah masing-masing, takbiran juga dilaksanakan di rumah masing-masing. Sehingga upaya yang sudah kita laksanakan dari kemarin-kemarin itu bisa maksimal. Dengan kita evaluasi satu atau dua minggu kedepan setelah Idul Fitri. Karena sampai sekarang tidak ada yang berani bertanggungjawab terutama panitia untuk memastiikan bahwa yang hadir sholat idul fitri adalah orang-orang yang bebas covid dan orang setempat. Seandainya kita laksanakna zonasi, misalnya dibuka yang hijau apakah kemudian yakin yang dari daerah merah tidak datang ke hijau. Terus seandainya itu sudah terjadi, siapa yang bertanggungjawab. Bukan masalah hukum atau tidaknya, tapi tanggungjawab terhadap menjaga nyawa seseorang itu adalah tanggungjawab bersama,’’ pungkasnya. (PSg)