Sumbawa, PSnews – Diduga melakukan tindakan pidana pencurian dan kekerasan (Curas), seorang remaja berinisial AD (19) warga Desa Labuhan diciduk anggota Resmob Polres Sumbawa, pada Senin (6/4) sekitar pukul 21.30 wita.
Kapolres Sumbawa melalui Kasatreskrim – Iptu Akmal Novian Reza membenarkan penangkapan tersebut. Tindak pidana pencurian itu terjadi pada Rabu (25/3) lalu di rumah Dera Ikhmullah Padhesma warga Labuhan Badas. Saat itu pelaku masuk ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) dengan cara memanjat tembok rumah korban, kemudian masuk ke dalam kamar korban.
Dalam aksinya, pelaku berhasil mengambil 1 unit hp Oppo A37 warna hitam putih, 1 unit hp Sony experia warna coklat, dan 1 unit hp Xiaomi redmi 4 X warna hitam milik korban. ”Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian jutaan rupiah. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sumbawa untuk ditindaklanjuti,” terangnya.
Atas laporan tersebut, anggota Resmob Polres Sumbawa melakukan penyelidikan. Dan berhasil mendapat informasi identitas pelaku. Pelaku kemudian diciduk di tempat tongkrongannya tanpa perlawanan berikut barang bukti berupa HP Xiaomi redmi 4 X warna hitam milik korban. ”Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Sumbawa guna menjalani proses hukum,” pungkasnya. (PSg)