Sumbawa, PSnews – Proses pengadaan lahan untuk jalan lingkar utara Alas sudah dimulai sejak 2017 lalu. Pemda Sumbawa siap melakukan pembayaran ganti rugi terhadap 125 bidang tanah yang terdampak, dengan total anggaran sesuai Appraisal sekitar Rp 20,423 miliar lebih. Sesuai kesepakatan dengan para pemilik lahan, pembayaran dilakukan dalam tiga tahap, dimana tahap pertama dan kedua sudah dilakukan. Artinya, tinggal satu tahapan lagi yang harus dilunasi Pemda terhadap para pemilik lahan.
Kabag Pertanahan Setda Sumbawa melalui Kasubbag Pengadaan Tanah – Surbini kepada wartawan mengungkapkan, proses pembayaran tahap pertama dilakukan pada 2018 lalu sebesar Rp 6 miliar. Kemudian tahap kedua pada 2019 sebesar Rp 7,5 miliar. Sehingga total yang sudah terbayarkan hingga saat ini untuk pengadaan lahan jalan lingkar utara Alas sebesar Rp 13,5 miliar.
Artinya, lanjut Surbini, ada sisa Rp 7 miliar lagi yang harus dibayarkan Pemda kepada para masyarakat pemilik lahan. Pelunasan ini terus diupayakan, meskipun sempat terhambat lantaran kondisi keuangan daerah yang tidak memungkinkan. ‘’Masyarakat sepakat di tahun 2018 saat pembayaran tahap pertama dimana pembayaran dilakukan tiga tahap, tahap pertama dilaksanakan pembayarannya sekitaar 28,4 pesen di 2018, tahap kedua sekiar 35,5 persen tahun 2019, untuk pembayaran tahap ketiga dalam kesepakatan itu Pemerintah akan melakukan pembayaran tambahan di APBD Perubahan 2019/ dan atau APBD 2020. Itu kesepakatan kemarin. Dan di 2019 APBDP tidak memungkinkan di APBD 2020 juga kondisinya tidak memungkinkan berdasarkan informasi dari teman-teman TAPD. Di 2020 Perubahan ini, kami Bagian Pertanahan usulkan lagi untuk dimasukkan. Mudah-mudahan ini bisa diakomodir di APBDP 2020,’’ terangnya.
Diungkapkan, pengadaan lahan untuk jalan lingkar utara Alas ini berproses sudah cukup lama yakni sekitar akhir tahun 2017, hingga penetapan lokasi oleh Bupati Sumbawa pada 23 Mei 2018. Dalam Undang-undang Nomor 2 tahun 2012 tentang pengadaan tanah, penetapan lokasi diberi ruang jangka waktunya dua tahun dan dapat diperpanjang satu tahun. Sehingga, mengingat jalan lingkar utara Alas ini akan berakhir penetapan lokasinya di 23 Mei 2020, untuk itu Pemda Sumbawa telah bersurat ke Kakanwil BPN Provinsi NTB terkait permohonan pertimbangan perpanjangan waktu penetapan lokasi. ‘’Hasil koordinasi kami dengan Kanwil BPN memang dalam waktu dekat akan dikeluarkan. Sehingga sebagai dasar Pak Bupati melakukan perpanjangan penetapan lokasi jalan lingkar utara alas untuk satu tahun kedepan,’’ jelasnya.
Terhadap hal itu, apabila penetapan lokasi diperpanjang satu tahun, dan pembayaran ganti rugi tidak bisa tuntas diselesaikan dalam masa perpanjangan ini, maka akan jadi persoalan kedepan. Karena pengadaan tanahnya bisa dilakukan diulang kembali, ketika pelunasan tidak bisa dilakukan segera. ‘’Yang jelas kami di Bagian Pertanahan sudah melakukan proses pengadaan tanah sesuai dengan aturan perundang-undangan. Mudah-mudahan dalam perubahan ini bisa masuk. Sehingga kami sangat mengharapkan jalan lingkar utara alas ini bisa diakomodir di APBDP 2020, karena konsekuensinya perosses pengadaan tanah itu bisa diulang dari nol lagi,’’ pungkasnya. (PSg)