Covid-19, Pol PP Sweeping Tempat Hiburan

Sumbawa, PSnews – Setelah terbitnya Surat Edaran (SE) Pemerintah Kabupaten Sumbawa melalui Dinas Pemuda Olahraga dan Periwisata (Dispopar) tentang penutupan sementara tempat hiburan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Sumbawa langsung terjun di lapangan.

Sejak Senin malam lalu, Regu I Patroli yang dikomandani Kabid Transtibum, melakukan sweeping sekaligus memberikan himbauan kepada pengelola Karaoke di sekitaran Kota Sumbawa. Selanjutnya pada Selasa (24/3) malam, Anggota Pol PP juga menyisir sejumlah Cafe hiburan malam diwilayah Sampar Maras dan Batu Gong, untuk melakukan hal serupa.

Kasat Pol PP Kabupaten Sumbawa – Sahabuddin dalam keterangan persnya mengungkapkan, tindakan yang dilakukan jajarannya mengeksekusi isi dari surat edaran yang dikeluarkan Pemda Sumbawa. Pihaknya mengingatkan kepada semua pengelola tempat hiburan malam di wilayah Kabupaten Sumbawa untuk menutup kegiatan usahanya selama batas waktu yang belum ditentukan. Ini sebagai upaya untuk mengantisipasi penyebaran virus corona (Covid-19).

Selaku Wakil Ketua Satgas Penanganan Virus Covid-19 Kabupaten Sumbawa, H Sahabuddin mengaku tegas dalam menjalankan tugas di lapangan. Sebab wabah corona ini sudah menyangkut masalah nasional, sehingga harus dicegah secara bersama-sama. “Saya tegas disini, ketika surat itu keluar, maka seluruh tempat hiburan itu harus tutup. Ini masalah nasional, bukan masalah politik atau lainnya. Ini menyangkut nyawa. Apalagi data sudah meningkat terus,’’ pungkasnya. (PSg)

Komentar

comments

Shares

Related posts

Leave a Comment