Hindari Penyebaran Penyakit Hewan dan Tumbuhan Melalui UU 21 tahun 2019

Sumbawa, PSnews – Pemerintah terus berupaya untuk melindungi keberadaan hewan, tumbuhan maupun ikan yang ada di seluruh wilayah Indonesia. Salah satunya dengan melahirkan UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, sebagai pengganti UU No. 16 tahun 1992. “UU No. 21 tahun 2019 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan, adalah sistem pencegahan masuk, keluar dan tersebarnya hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, dan organisme pengganggu tumbuhan karantina,’’ jelas Bupati Sumbawa diwakili Staf Ahli Bupati bidang Pembangunan, Ekonomi dan Keuangan – Zulqifli, pada Kamis (5/3) dalam kegiatan di Aula H. Madilaoe ADT lantai 3 kantor Bupati Sumbawa.

Zulqifli

Lahirnya UU no 21 tahun 2019 itu juga untuk pengawasan dan/atau pengendalian terhadap keamanan pangan dan mutu pangan, keamanan pakan dan mutu pakan, produk rekayasa genetik, sumber daya genetik, agensia hayati, jenis asing invasif, tumbuhan dan satwa liar, serta tumbuhan dan satwa langka yang dimasukkan ke dalam, tersebarnya dari suatu area ke area lain, dan/atau dikeluarkan dari wilayah NKRI.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Stasiun Karantina Pertanian Kelas 1 Sumbawa Besar – Ida Bagus Putu Raka Ariani menjelaskan, penyelenggaraan karantina harus mengikuti perubahan dan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi informasi, lingkungan strategis yang cepat dan dinamis, baik lalu lintas perdagangan komoditi pertanian antar area atau antar pulau dalam wilayah RI yang kondisi penyakit hewan dan tumbuhan berbeda, dan perdagangan anatar Negara yang melahirkan beberapa ketentuan dan kesepakatan Internasional tidak hanya terkait masalah penyakit hewan dan tumbuhan juga berkaitan dengan standar keamanan dan mutu pakan, produk rekayaksa genetik, agnesia hayati, jenis asing invansif, dan pengendalian peredaran tumbuhan dan satwa liar serta pengendalian peredaran tumbuhan dan satwa langka.

Peserta sosilisasi

Tujuan kegiatan tersebut yakni mensosialisasikan penerapan UU No. 21 tahun 2019 kepada masyarakat khususnya stakeholder, para pelaku usaha yang akan melalulintaskan komoditi pertanian dan peternakan, dan instansi terkait baik di pelabuhan maupun bandara, serta pemerintah daerah dan semua pihak terkait. Sehingga diharapkan ada pemahaman yang sama terkait tindakan karantina terhadap lalulintas perdagangan komoditi pertanian, peternakan dan produknya, sehingga komoditi pertanian, pertenakan dan produknya yang dilalulintaskan terjamin kesehatannya. (PSg)

Komentar

comments

Shares

Related posts

Leave a Comment