Pemkab Sumbawa Gelar Musrenbang Anak Tahun 2020

Sumbawa, PSnews – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumbawa menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Anak tahun 2020. Kegiatan ini bertujuan untuk mengetahui usulan tentang apa saja yang dibutuhkan oleh anak-anak berkaitan dengan pembangunan daerah. Disamping itu Musrenbang ini juga untuk percepatan Kabupaten Sumbawa menjadi Kabupaten layak anak. “Kegiatan Musrenbang anak ini sangat penting bagi kita, karena kita ingin melihat usulan anak tentang kebutuhannya dalam pembangunan. Anak harus dilibatkan dalam merancang pembangunan di Kabupaten Sumbawa. Sebab merekalah yang lebih tahu tentang kebutuhannya,’’ kata Bupati Sumbawa diwakili Sekda – Hasan Basri di Aula Dinas Perpustakaan dan Arsip Kabupaten Sumbawa, pada Kamis (13/2/2020).

Sekda Sumbawa Hasan Basri (tengah)

Ia menjelaskan, kegiatan ini merupakan upaya bersama untuk melaksanakan Musrenbang anak secara berjenjang, mulai dari tingkat Desa/Kelurahan, Kecamatan, Kabupaten, Provinsi, sampai ke tingkat Nasional. “Saya tekankan bahwa kontribusi anak dalam rangka musrenbang ini harus menjadi kader prioritas dan tidak boleh tidak diperhatikan, sebab anak-anak yang hadir dalam forum ini adalah anak-anak pilihan dan terbaik dari masing-masing kecamatannya,’’ ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Sekda juga mengingatkan tentang pentingnya pendidikan Agama dalam arti luas bagi anak-anak. “Kita jangan hanya mengajarkan agama secara ritual, tetapi juga bagaimana caranya hidup beragama dalam bermasyarakat,’’ ujarnya.

Hal penting lain yang disampaikan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak telah mendesain dan mensosialisasikan sebuah sistem strategi pemenuhan hak-hak anak yang terintegrasi dengan mengembangkan kebijakan Kabupaten/kota Layak Anak (KLA). Kebijakan ini, merupakan implementasi dari tindak lanjut komitmen dunia melalui Word Fit For Childer. Terdapat 31 indikator KLA yang didasarkan pada substansi hak-hak anak yang dikelompokkan ke dalam 5 kluster pemenuhan hak anak-anak dalam Konvensi Hak Anak (KHA) yaitu hak sipil dan kebebasan, lingkungan keluarga dan pengasuhan alternative, kesehatan dasar dan kesejahteraan, pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan seni budaya, serta perlindungan khusus.

Sementara Kepala Dinas P2KBP3A Kabupaten Sumbawa – Tri Karyati menyatakan, terkait konvensi hak anak menjadi kerangka penting untuk meningkatkan komitmen dan mendorong pemerintah daerah, lembaga serta masyarakat agar lebih berperan aktif bersama dalam melindungi anak. Undang-undang no 35 tahun 2014 yang merupakan perubahan atas undang-undang no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak secara tegas menyatakan prinsip dalam mewujudkan pemenuhan hak dan perlindungan anak yang meliputi hak hidup, tumbuh kembang dan hak partisipasi serta kepentingan terbaik bagi anak. (PSg)

Komentar

comments

Shares

Related posts

Leave a Comment