Wabup dan Sekda Penuhi Undangan Bawaslu

Sumbawa, PSnews – Penanganan dugaan pelanggaran terhadap sejumlah Aparat Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkab Sumbawa terus dilakukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumbawa. Termasuk menghadirkan Wakil Bupati dan Sekda Sumbawa untuk dimintai keterangan awal pada Rabu (15/1/2020). Terutama terkait kehadiran ASN dalam kegiatan yang digelar DPP PDI Perjuangan di Jakarta beberapa waktu lalu.

Dari pantauan media ini, awalnya pada pagi hari sekitar pukul 10.30 wita, Sekda Sumbawa – Hasan Basri yang terlihat hadir memenuhi undangan di Sekretariat Bawaslu Sumbawa. Kemudian sekitar pukul 12.30 wita, hadir pula Wakil Bupati Sumbawa – Mahmud Abdullah untuk memenuhi hal yang sama.

Ditemui usai pertemuan dengan Komisioner Bawaslu, Haji Mo – sapaan akrab Wabup Sumbawa mengaku sangat menghargai undangan Bawaslu, yang telah melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai salah satu penyelenggara Pemilu.

Ditanyakan terkait pertanyaan yang dilontarkan Bawaslu, Wabup menjawab tidak menghafal berapa pertanyaan yang diberikan. Yang jelas terkait beredarnya foto ASN lingkup Pemda Sumbawa pada kegiatan DPP PDIP di Jakarta. “Saya tidak hafal berapa pertanyaan. Ditanyakan apakah betul mereka ini ASN. Saya jawab, ya betul, saya kenal. Terkait foto yang beredar. Mereka apakah ke Jakarta dalam rangka apa, ya saya jelaskan dalam rangka pameran UMKM. Apa yang saya tahu dan apa yang saya lihat, itulah yang saya jelaskan,’’ terangnya

Tampak sejumlah Kepala OPD menunjukkan sinyal dua jari

Apakah ada ditanyakan masalah dua jari? “Ada ditanyakan itu dan saya tidak hadir di sana, jadi tidak bisa dan tidak tahu apa maksud mereka. Kan mereka yang lebih tahu. Cuma yang jelas di situ ada dua Bupati yang hadir (Bupati KSB dan Bupati Sumbawa-red),’’ tuturnya.

Sementara Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Sumbawa – Lukman Hakim membenarkan telah meminta keterangan awal dari Wabup dan Sekda Sumbawa, atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh beberapa oknum ASN. “Tadi kita minta keterangan Sekda dan Wabup, apakah betul mereka adalah ASN di lingkungan Pemkab Sumbawa dan dinyatakan benar. Sifatnya Pak Sekda ini hanya kita menginginkan untuk mencari petunjuk maupun keterangan tambahan mengenai kasus atau dugaan pelanggaran yang dilakukan. Penting keterangan dari Pak Sekda karena atasan langsung atau jabatan tertinggi untuk ASN di Sumbawa. Kalau Pak Wabup, bukan kita memanggil kapasitas sebagai Wakil, tapi sebagai Bupati Sumbawa yang menjabat saat ini, karena Bupati sedang cuti,’’ jelasnya.

Ditanyakan apakah dari hasil klarifikasi tersebut sudah bisa diberikan rekomendasi untuk penindakan, Lukman mengatakan pihaknya tidak bisa memvonis seseorang bersalah atau tidak. Pasalnya, dalam penanganan kasus selalu menggunakan asas praduga tak bersalah.
Ia menegaskan, Bawaslu tidak memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi atau menyatakan mereka bersalah. Itu kewenangan lembaga terkait, dalam hal ini kalau ASN tentu ada KASN yang melakukan investigasi. ‘’Sejauh ini belum ada laporan tentang masalah ini. Kita (Bawaslu) menemukan di media sosial. Beberapa saksi yang mengupload sudah kita panggil untuk kita ambil keterangan,’’ pungkasnya. (PSg)

Komentar

comments

Shares

Related posts

Leave a Comment