Tidak Serahkan LPj, Parpol Terancam Tidak Dapat Dana Banpol

Sumbawa, PSnews – Dari 12 Partai Politik (Parpol) periode 2014 – 2019 penerima bantuan anggaran dari Pemerintah, sebanyak 8 diantaranya belum  menyerahkan  laporan pertanggungjawaban (LPj) penggunaan anggaran yang telah diterima. Delapan Parpol yang belum itu terancam tidak mendapatkan dana bantuan politik (Banpol) untuk periode berikutnya, sebelum LPj tersebut diserahkan.

Demikian disampaikan Kepala Badan Kesatuan Bangsa Politik Dalam Negeri (Kesbangpoldagri) Kabupaten Sumbawa – Irawan Subekti, didampingi Kasubbid Kelembagaan Politik – Dewi Saptuti, kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu (20/11/2019). Ia menegaskan, bahwa laporan itu segera diserahkan. Bahkan pihaknya telah mengundang delapan perwakilan Parpol dimaksud, namun yang hadir saat itu hanya tujuh Parpol.

Dilanjutkan, dalam pertemuan itu, tujuh perwakilan Parpol yang hadir menyatakan kesanggupannya untuk segera menyerahkan LPj. Bahkan sudah membuat surat pernyataan untuk menyampaikan laporan penggunaan anggaran paling telat 25 November mendatang. “Karena sampai 18 November mereka belum menyampaikan laporan sama sekali. Sementara waktu untuk pencairan hanya tinggal satu bulan setengah. Apakah mampu mereka menggunakan uang itu untuk pendidikan politik dalam jangka waktu tersebut?,’’ tandasnya.

Ditegaskan, jika masih ada Parpol yang belum menyerahkan laporan, maka Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga akan menunda audit terhadap seluruh parpol penerima banpol. Menurutnya, hal ini berdampak pada penerbitan laporan hasil pemeriksaan (LHP) dari BPK. Dimana LHP tersebut merupakan salah satu syarat untuk mencairkan anggaran ditahun berikutnya. “Ini juga berimbas kepada pencairan pada periode berikutnya. Karena untuk mencairkan anggaran di tahun berikutnya harus ada LHP dari BPK. BPK tidak akan mau mengaudit kalau salah satu Parpol itu belum menyerahkan laporan. Kalau penyampaian laporan paling lambat 31 Januari sesuai Permendagri 36 tahun 2018 dan BPK akan mengaudit dari Februari, Maret April, tiga bulan. Kalau sampai batas akhir yang telah ditentukan belum juga dihiraukan, maka BPK akan meninggalkan Parpol yang belum menyampaikan laporan. Dan BPK akan mengeluarkan LHP parpol yang sudah menyampaikan laporan,’’ pungkasnya. (PSg)

Komentar

comments

Shares

Related posts

Leave a Comment