Tega, Sebelum Jasad Dibakar Perhiasan Korban Dijual untuk Beli Sabu

Sumbawa, PSnews – Sungguh tega remaja berusia 18 tahun berinisial AP ini. Setelah membunuh Olive (17), lalu jasadnya dibakar dan masih tega menguras perhiasan korban untuk dijual guna membeli narkoba jenis sabu. Bahkan tidak hanya itu beberapa sebelumnya AP telah melakukan mencuri sepeda motor milik mahasiswi UTS. Sejumlah tindak pidana yang dilakukan tersebut berhasil terungkap melalui pengembangan kasus oleh Tim Sat Reskrim Polres Sumbawa.

Kapolres Sumbawa yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim Polres Sumbawa – IPTU Faisal Afrihadi membeberkan, sejauh ini tidak ada kendala terhadap proses penyidikan terhadap kasus pembunuhan dan pembakaran jasad wanita tersebut. Saat ini pihaknya sedang melengkapi bukti-bukti yang ada dan pelakunya sendiri telah ditahan di Mapolres Sumbawa. “Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku sempat mengkonsumsi sabu setelah membunuh korban Olive pada Kamis (12/9/2019) pagi sekitar pukul 10.00 wita,” ungkapnya.

IPTU Faisal Afrihadi, SH

Saat itu, lanjut Faisal, AP mengajak olive ke sebuah rumah kosong di kawasan Kelurahan Uma Sima. Kemudian, setelah korban tewas, perhiasan emas milik korban berupa anting, cincin, kalung dan handphone diambil pelaku. Perhiasan emas korban dijual sekitar Rp 2 juta dan separuh uangnya digunakan untuk membeli sabu untuk dikonsumsi.
AP kemudian menelepon LH untuk meminta bantuan. Keduanya kemudian mengkonsumsi sabu bersamaan. Dan akhirnya muncul ide menghilangkan jasad korban dengan cara membakar. Dimana sekitar pukul 23.30 wita, keduanya mengangkut jasad olive ke sekitar jalan kelapis. Kemudian jasadnya dibuang dan dibakar. Dan pada Jumat pagi, mayat gosong tersebut ditemukan warga. “Artinya, sehari sebelum pembunuhan ada laporan keluarga yang kehilangan anak gadisnya,’’ terangnya.

Atas perbuatannya, AP dijerat dengan pasal 340, 338, dan 365 KUHP, tentang pembunuhan berencana, pembunuhan dan pencurian. Sementara LH dikenakan pasal 56 KUHP tentang memberikan bantuan melakukan kejahatan.
Terhadap LH (17) sendiri tidak bisa dilakukan diversi meski tergolong anak dibawah umur, lantaran ancaman hukuman dalam kasus tersebut diatas tujuh tahun penjara. “Kami sedang berusaha mempercepat proses pemberkasan kasus ini. Kami juga masih menunggu hasil penelitian Linmas dan Badan Pemasyarakatan (Bapas) Sumbawa terhadap LH yang masih dibawah umur,’’ pungkasnya. (PSg

Komentar

comments

Shares

Related posts

Leave a Comment