Sumbawa, PSnews – Anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres Sumbawa melakukan penangkapan terhadap seorang pria yang diduga pengedar narkotika jenis sabu pada Sabtu (27/7), sekitar pukul 23.00 wita. Bersama barang bukti, terduga pengedar kemudian dibawa ke Mapolres Sumbawa, untuk diproses lebih lanjut.
Kapolres Sumbawa melalui Kasat Resnarkoba Polres Sumbawa – IPTU Faisal Afrihadi, yang dikofirmasi wartawan membenarkan penangkapan tersebut. Penangkapan dilakukan atas laporan masyarakat. Terduga berinisial IS (39) asal Serading, ditangkap di pinggir jalan Osap Sio Kelurahan Uma Sima Kecamatan Sumbawa. ‘’Setelah dilakukan penggrebekan dan penggeledahan terhadapan terduga, ditemukan satu poket sabu yang di bungkus menggunakan klip obat warna bening yang disimpan di dalam bungkus rokok, yang di selipkan di dalam switer bagian tangan kanan milik terduga,’’ terangnya.
Selain terduga, Polisi juga menyita barang bukti berupa satu poket narkotika jenis sabu ukuran sedang, satu buah rokok Marlboro warna merah, satu buah switer warna biru, satu buah hp merek Vivo warna merah, serta satu unit sepeda motor merek Vario warna putih tanpa nopol.
Atas perbuatannya, yang bersangkutan dikenakan Pasal 114 ayat (1) UU RI NO 35 TAHUN 2009 tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara Narkotika golongan I diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Pasal 112 ayat (1) UU RI NO 35 tahun 2009 tentang Narkotika memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. ‘’Dia ngakunya sudah diatas satu tahun mengedarkan barang itu,’’ pungkasnya. (PSg)