Sumbawa, PSnews – Bupati Sumbawa melalui Staf Ahli Bupati Bidang Pembangunan Ekonomi dan Keuangan – Lalu Suharmadji, meminta kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk untuk mengoptimalkan sistem pemanfaatan dokumen adminduk serta terus melakukan pemutakhiran data kependudukan. Itu dilakukan agar dapat menjadikan data kependudukan sebagai basis bagi semua strategi pembangunan yang ada. ‘’Saat ini data kependudukan semakin banyak digunakan dalam mengevaluasi berbagai program pembangunan. Titik berat dalam orientasi program pembangunan adalah pada pembangunan manusia, dan keberhasilan pembangunan manusia secara komprehensif diukur dengan Indeks Pembangunan Manusia yang dibentuk oleh tiga dimensi dasar, yaitu kesehatan, pendidikan dan kesejahteraan sosial,’’ tutur Suharmaji saat membuka Lokakarya Peluang Pemanfaatan Data Kependudukan Untuk Meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik, Kamis (18/7) di Aula Pertemuan BPKAD Sumbawa.
Selain itu, pihaknya juga meminta kepada aparatur pemerintah daerah baik di tingkat desa/kelurahan, kecamatan maupun kabupaten agar dapat membantu dan memudahkan masyarakat dalam memperoleh pelayanan administrasi kependudukan maupun pencatatan sipil. ‘’Pemerintah daerah dalam hal ini telah berupaya untuk membangun sebuah Sistem Layanan Dan Rujukan Terpadu (SLRT) untuk perlindungan sosial dan penanggulangan kemiskinan guna mendukung peningkatan kualitas layanan perlindungan sosial yang komprehensif,’’ ujarnya.
Melalui lokakarya ini, diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mampu memberikan pencerahan kepada para aparatur di Kabupaten Sumbawa. Sehingga diharap dukungan aktif dan peran dari masyarakat Sumbawa untuk mengurus administrasi kependudukannya dengan mendatangi tempat-tempat pelayanan yang telah disiapkan.
Dalam kegiatan itu, Kadis Dukcapil – H Zulkifli memaparkan tentang Implementasi Pemanfaatan Data Kependudukan Melalui Data Warehouse (DWH) Terpusat. Dijelaskan, manfaatkan Data Kependudukan Sesuai Dengan UU 24/2013 Pasal 58 Ayat (4) bahwa data kependudukan yang digunakan untuk semua keperluan adalah data kependudukan dari Kementerian Dalam Negeri, antara lain untuk pemanfaatan pelayanan publik (Izin Usaha, Pelayanan Pajak Kendaraan, Bank, Pemberian bantuan sosial/pemerintah), Perencanaan Pembangunan (Perencanaan Pendidikan, Perencanaan Kesehatan), Alokasi Anggaran (Perencanaan Dana Alokasi Umum, Alokasi Dana Khusus, Alokasi Dana Desa), Pembangunan Demokrasi (data penduduk potensial pemilih Pemilu (DP4) dan (DAK2)), dan Penegakan hukum dan pencegahan kriminal (memudahkan pelacakan pelaku kriminal).
Sebelumnya, kata pengantar dari Koordinator Kompak wilayah Kabupaten Sumbawa – M. Ikraman mengatakan, peningkatan kualitas pelayanan publik merupakan tantangan dalam penyelenggaraan pemerintahan. Kerjasama pemanfaatan data kependudukan oleh berbagai lembaga merupakan perwujudan dari penerapan sistem one data policy, yaitu satu data kependudukan untuk semua keperluan yang menyangkut kepentingan publik. Untuk memastikan adanya pemanfataan data kependudukan bagi peningkatan pelayanan dasar khususnya Pendidikan, kesehatan dan sosial. (PSg)