Kasus Dugaan Penipuan Dana Haji, Oknum Anggota DPRD Bakal Dipanggil Polisi,

Sumbawa, PSnews – Oknum Anggota DPRD Kabupaten Sumbawa berinisial MJ bakal dipanggil polisi lantaran diduga terlibat dalam kasus dugaan penipuan dana haji.
Informasi yang diserap media ini, penyidik Polres Sumbawa segera melayangkan undangan klarifikasi terhadap salah seorang oknum anggota dewan dimaksud. Hal ini dilakukan, terkait laporan dugaan penipuan dana haji terhadap sejumlah warga di Kecamatan Lunyuk. Akibat ulah MJ, sejumlah warga Kecamatan Lunyuk batal menunaikan ibadah haji, lantaran dana yang dititipkan untuk berhaji, tidak bisa dipertanggungjawabkan. Karena itu, sejumlah masyarakat itu melaporkan hal ini ke Polres Sumbawa.

Dugaan penipuan ini berawal ketika sejumlah warga Lunyuk berkeinginan untuk menunaikan ibadah haji pada 2010 lalu. Kemudian, salah seorang warga setempat menawarkan diri untuk membantu memudahkan masyarakat untuk berhaji. Caranya masyarakat menitipkan biaya untuk berhaji itu kepada MJ. Setiap orang menyetorkan uang kepada MJ sebesar Rp 46 juta. Dengan harapan, mereka bisa menunaikan ibadah haji pada tahun 2015. Namun hingga saat yang dijanjikan, masyarakat yang sudah menyetorkan uang belum bisa menunaikan ibadah haji.

Setelah rekening MJ diperiksa, ternyata uang yang disetorkan oleh masyarakat itu sudah tidak ada. Akhirnya mereka melaporkan perbuatan MJ kepada Polres Sumbawa atas kasus dugaan penipuan, Selasa (7/5/2019). Belakangan diketahui bahwa MJ adalah oknum anggota DPRD Sumbawa yang masih menjabat saat ini dan juga telah dinyatakan sebagai Caleg Terpilih oleh KPUD pada kontestasi Pemilu yang baru lalu.

Kasat Reskrim Polres Sumbawa – AKP Zaky Maghfur SIK

Kasat Reskrim Polres Sumbawa, AKP. Zaky Maghfur, SIK yang dikonfirmasi mengungkapkan, pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap salah seorang pelapor. Setelah itu, pihaknya juga akan melakukan pemanggilan terhadap orang yang diduga sebagai korban. “Pada umumnya, korban mengaku dirugikan lebih dari Rp 40 juta,” papar Zaky.

Selain itu, pihaknya juga akan melakukan pemanggilan terhadap terlapor sesegera mungkin. Dalam hal ini, dia tidak menyebutkan apa pekerjaan terlapor.
Terkait adanya isu bahwa sudah ada pencabutan laporan kasus ini, Zaky menegaskan bahwa laporannya belum dicabut. Apabila memang ada penyelesaian secara kekeluargaan, harus dilaporkan. Selama laporannya belum dicabut, maka prosesnya akan terus berlanjut. “Insya Allah terlapornya juga akan segera dipanggil,” pungkasnya. (PSr)

Komentar

comments

Shares

Related posts

Leave a Comment