Wabup Sampaikan LKPJ Kepala Daerah Tahun 2018

Sumbawa, PSnews – Wakil Bupati Sumbawa – H Mahmud Abdullah menyampaikan pengantar Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Kepala Daerah tahun 2018, pada sidang paripurna yang digelar Rabu (24/4/2019) di ruang sidang lantai II gedung DPRD Sumbawa.

Dalam kesempatan itu Wabup menjelaskan secara singkat substansi LKPJ dimaksud. Bab pertama pendahuluan. Bab kedua terkait kebijakan Pemerintahan Daerah.Pada Bab ketiga LKPJ mengenai kebijakan umum pengelolaan keuangan daerah. Dimana  dalam hal pengelolaan pendapatan daerah, Pemda berpegangan pada prinsip dasar bahwa target pendapatan dalam APBD merupakan perkiraan pendapatan yang terukur secara rasional dan memiliki tingkat kepastian yang didukung oleh landasan hukum penerimaannya. Secara khusus arah kebijakan pendapatan pada tahun 2018 adalah terus melanjutkan inventarisasi terhadap sumber-sumber penerimaan daerah sesuai amanat peraturan perundang-undangan; mengoptimalkan pelaksanaan perda pajak daerah dan retribusi daerah; terus meningkatkan kesadaran dan kepercayaan masyarakat serta dunia usaha dalam membayar pajak daerah dan retribusi daerah; mendorong kredibilitas pengelolaan pajak daerah dan restribusi daerah;meningkatkan kualitas tata kelola dan pelayanan pengelolaan pendapatan daerah; optimalisasi pengelolaan aset daerah dan mendukung upaya pencapaian target penerimaan pajak provinsi dan pajak pusat.

Di Bab keempat LKPJmenyajikan informasi terkait penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah yang terdiri dari 6 urusan pemerintahan wajib pelayanan dasar, 18 urusan pemerintahan wajib tidak berkaitan dengan pelayanan dasar dan 6 urusan pemerintahan pilihan yang diselenggarakan oleh Pemkab Sumbawa. ‘’Secara ringkas dapat dijelaskan bahwa pelaksanaan program-kegiatan urusan wajib pelayanan dasar oleh OPD terkait diselenggarakan dalam rangka pemenuhan standar pelayanan minimal (SPM) untuk menjamin hak-hak konstitusional masyarakat. Urusan pendidikan dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, urusan Kesehatan dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan dan Rumah Sakit Umun Daerah. Sedangkan program dan kegiatan 18 urusan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar telah dilaksanakan oleh 14 OPD, dan 6 urusan pemerintahan pilihan di Kabupaten Sumbawa telah diselenggarakan oleh 6 OPD,’’ terang Wabup.

Pada Bab kelima dokumen LKPJ menjelaskan mengenai penyelenggaraan tugas pembantuan di Kabupaten Sumbawa. Tugas pembantuan yang dilaksanakan Pemda pada tahun 2018 dari Pemerintah Pusat melalui lima Kementerian yakni Tugas Pembantuan dari KementerianPertanian Dirjen Hortikultura yang dilaksanakan oleh Satker Dinas Pertanian untuk lima kegiatan dengan pagu anggaran Rp 7,770 milyar dengan tingkat realisasi mencapai 83,19 persen. Kementerian Sosial Dirjen Pemberdayaan Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan yang dilaksanakan oleh Satker Dinas Sosial untuk lima kegiatan dengan pagu anggaran Rp 3,572 milyar dengan tingkat realisasi mencapai 93,68 persen. Kementerian Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah Dirjen Perdagangan Dalam Negeri yang dilaksanakan oleh Satker Dinas Koperasi, UKM Perindustrian dan Perdagangan untuk satu kegiatan dengan pagu anggaran Rp 950 juta dengan tingkat realisasi mencapai 76,68 persen. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Dirjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa yang dilaksanakan oleh satker DPMD untuk satu kegiatan dengan pagu anggaran Rp 514,630 juta dengan tingkat realisasi mencapai 99,63 persen. Kementerian Kelautan dan Perikanan Dirjen Ruang Laut yang dilaksanakan oleh satker Dinas Kelautan dan Perikanan untuk satu kegiatan dengan pagu anggaran Rp 7,045 milyar dengan tingkat realisasi mencapai 99,05 persen.

Sementara Bab keenam LKPJ berisi penjelasan mengenai penyelenggaraan tugas umum pemerintahan. Menurut PP nomor 3 tahun 2007, tugas ini meliputi kerjasama antar daerah, kerjasama dengan pihak ketiga, koordinasi dengan intansi vertikal di daerah, pembinaan batas wilayah, penanggulangan bencana; pengelolaan kawasan khusus; dan penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum. (PSg)

Komentar

comments

Shares

Related posts

Leave a Comment