Dua TPS di Sumbawa Lakukan Pemungutan Suara Ulang

Sumbawa, PSnews – Sebanyak dua TPS di Kabupaten Sumbawa bakal melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU), yang direncanakan pada 27 April mendatang. Yakni di TPS 10 Desa Jorok Kecamatan Utan dengan 261 pemilih, serta TPS 6 Desa Padasuka Kecamatan Lunyuk dengan 233 pemilih.

Hal itu disampaikan Ketua Devisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Sumbawa Muhammad Kaniti kepada wartawan Kamis (25/4/2019). Menurutnya, PSU tersebut berdasarkan rekomendasi Bawaslu Sumbawa. KPU memutuskan untuk PSU melalui SK KPU Sumbawa Nomor:122/HK.03.1-kpt/5204/03/KPU-Kab/IV/2019 tentang penetapan PSU Pemilu di Kabupaten Sumbawa. ‘’Kami melaksanakan rekomendasi tersebut (Bawaslu), kemudian menyiapkan segala sesuatu yang berkaitan dengan logistik.,’’ ungkap Ken – akrabnya disapa.

Anggota KPU Kabupaten Sumbawa – Muhammad Kaniti

Dijelaskan, keluarnya rekomendasi Bawaslu untuk dilakukannya PSU, lantaran pada dua TPS dimaksud ada seorang pemilih yang telah menggunakan hak pilihnya di dua TPS. ‘’Jadi dia menerima dua C6, dan ternyata awalnya dia terdata di dua TPS berdasarkan keterangan PPK adalah orang yang sama, tapi setelah pemekaran TPS dari maksimal dipecah  maksimal 300 maka di TPS awal terdaftar, juga terdaftar di TPS 10 Jorok. Datanya ganda. Namanya berbeda, NIK juga berbeda tapi orangnya sama, jadi temuan akhirnya, sehingga PSU. Di Lunyuk juga sama kasusnya,’’ terangnya. ‘’Berdasarkan rekomendasi Bawaslu tentu sudah dikaji aspek-aspek hukumnya, memang berdasarkan rekomendasi tersebut memenuhi unsur. Kami juga sudah berkoordinasi dengan Pemda dengan pihak keamanan dalam hal ini kepolisian untuk menyukseskan dan mengamankan proses PSU. Anggaran juga sudah disiapkan, petugas KPPS juga di Bimtek,’’ tambahnya.

Dengan adanya PSU pada dua TPS tersebut, maka pengumuman hasil rekapitulasi hasil pemilu yang sedang berlangsung tinggkat PPK di dua kecamatan tersebut akan ditunda hingga menunggu hasil PSI di TPS 10 Desa Jorok dan TPS 6 Padasuka. (PSg)

Komentar

comments

Shares

Related posts

Leave a Comment