Polisi Bekuk Residivis Narkoba

Sumbawa, PSnews – Seorang residivis narkoba berhasil dibekuk aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa lantaran memiliki sabu seberat 46 gram. Yang bersangkutan kemudian digelandang ke Mapolres Sumbawa, bersama seorang lagi yang diduga sebagai pembeli.

Kepada wartawan Selasa (29/1/2019), Kapolres Sumbawa yang dikonfirmasi melalui Kasat Res Narkoba – IPTU Faisal Afrihadi membenarkan adanya pengungkapan tersebut. Penangkapan bermula dari pengawasan pihaknya terhadap residivis kasus narkoba berinisial MD alias Kancil yang diduga masih melakukan kegiatan serupa. Sehingga pada Senin (28/1/2019) sekitar pukul 22.30 malam, Kancil yang merupakan target operasi (TO) ini dibekuk di Dusun Tarusa Atas Kecamatan Buer.

IPTU Faisal Afrihadi, SH

Dalam penggeledahan, Polisi menemukan satu kresek kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 46 gram berada di ruang tamu, disimpan dan diletakkan di bawah kasur. Selain itu juga ditemukan satu buah bong dan satu bandel plastik klip warna bening. “Pengungkapan ini komitmen kami dalam Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di wilayah hukum Polres Sumbawa,’’ tegasnya.

Diungkapkan, pihaknya juga mengamankan seorang lainnya berinisial MZ yang saat penangkapan sedang bersama Kancil. Untuk sementara MZ diduga sebagai pembeli dan pengguna, karena berdasarkan hasil tes urine keduanya dinyatakan positif. “Kedua terduga tersebut dan barang bukti sudah diamankan di Polres Sumbawa untuk ditindaklanjuti dan dilakukannya pengembangan. Kancil akan tercancam Pasal 112  ayat (2),  jo Pasal 114 ayat (2) Undang – undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,’’ pungkasnya. (PSg)

Komentar

comments

Shares

Related posts

Leave a Comment