Sumbawa, PSnews – Tabloid Indonesia Barokah yang diduga berisi konten kampanye hitam salah satu pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden, ternyata ditemukan beredar di Kabupaten Sumbawa. Komisioner Bawaslu Sumbawa – Ruslan yang ditemui Senin (28/1/2019) membenarkan hal tersebut.
Dia mengatakan, dari laporan Panwas Kecamatan Moyo Hulu telah ditemukan sebanyak 13 eksamplar Tabloid Indonesia Barokah pada Minggu malam (27/1/2019) yang beredar di sejumlah masjid, yakni dua masjid di Desa Berang Rea dan tiga masjid di Desa Sempe. Dalam penemuan tersebut, Panwascam setempat bekerjasama dengan Babinsa dan Babhinkamtibmas Moyo Hulu. “Barang bukti, untuk sementara kita amankan 13 eksamplar,’’ ungkapnya.
Meski demikian, untuk sementara ini pihaknya bisa memberikan keterangan penuh terkait kronologis Tabloid dimaksud, hingga bisa berada di lokasi, sebab belum menerima hasil pengawasan utuh dari Panwascam Moyo Hulu. “Jadi kami belum bisa memberikan keterangan secara penuh terkait kronologis tabloid tersebut turun, dari siapa serta bagaimana prosesnya sampai ke bawah. Karena memang teman-teman Kepolisian dan Babinsa juga sedang berkoordinasi untuk mendapatkan kronologis secara utuh persebaran tabloid tersebut,’’ terangnya.
Menyikapi hal itu Bawaslu Sumbawa segera melakukan pengkajian. Bila ditemukan dugaan pelanggaran, maka akan dilakukan penanganan sesuai mekanisme PerBawaslu Nomor 8 tahun 2017 terkait dengan penanganan pelanggaran administrasi. Atau jika menyangkut pidana, maka penanganannya sesuai dengan PerBawaslu Nomor 7 Tahun 2017 tentang penanganan pelanggaran pemilu. “Kita belum mengetahui unsur-unsur pelanggaran sebenarnya di Tabloid tersebut. Ini belum jelas, apakah black campaign atau hal lainnya. Kita lakukan pengakajian khusus. Kita butuh materi, konten apa saja yang termuat dalam tabloid tersebut, apakah ada tendensi memecah belah masyarakat atau menyerang salah satu paslon presiden,’’ tandasnya.
Namun jika nantinya ditemukan adanya dugaan pelanggaran dari hasil pengkajian, yakni terpenuhi syarat formil dan materilnya, maka akan dijadikan sebagai temuan untuk kemudian diteruskan ke Bawaslu Provinsi untuk diproses sesuai dengan tahapan penanganan pelanggaran. “Kalau itu menyangkut pidana, maka kita akan gunakan sesuai prosedur dalam PerBawaslu Nomor 7 Tahun 2017. Dan Kalau itu menyangkut pelanggaran media, maka kita akan merekomendasikan ke dewan pers,’’ pungkasnya. (PSg)