Sumbawa, PSnews – Diawal tahun 2019 ini, jumlah kejahatan diwilayah Kabupaten Sumbawa cenderung mengalami peningkatan. Sehingga Kapolres Sumbawa AKBP Tunggul Sinatrio ,Sik memberikan tenggat waktu bagi jajarannya untuk bisa melakukan pengungkapan kasus yang ada.
Didampingi Kasat Reskrim – AKP Zaky Maghfur, Kapolres mengungkapkan, pada minggu pertama bulan Januari 2019, kasus kejahatan meningkat 33 persen bila dibandingkan dengan minggu pertama pada Desember 2018. Meski pada minggu kedua mengalami penurunan, bila dibandingkan minggu kedua bulan Desember 2018.
Terhadap hal itu, Ia memerintahkan kepada jajarannya yang ada di seluruh Polsek maupun Polres Sumbawa baik anggota Reskrim, Intel, Sabhara, dan Binmas untuk dapat menekan angka kejahatan di Kabupaten Sumbawa, dengan target waktu selama dua minggu. Terutama menindak tegas pelaku 3C (curanmor, curat dan curas). “Apabila jelas-jelas pelakunya, tindak tegas. Target ini saya minta untuk dua minggu, kemudian dalam waktu dua minggu kami akan melakukan konfrensi pers kembali dan kami akan lapor ke masyarakat bahwa angka kejahatan meningkat atau menurun,’’ tegasnya kepada wartawan Rabu (9/1).
Dari kasus 3C itu, yang paling menonjol adalah curanmor. Dalam minggu pertama bulan Januari kasus curanmor tercatat sebanyak 4 kasus. Sehingga waktu dua minggu yang diberikan ke jajarannya untuk melakukan pengungkapan diharap bisa terlaksana. “Oleh karena itu nanti kita lihat, setelah target dua minggu ini ada pengungkapan, kemudian nanti kita lihat lagi totalnya naik atau menurun. Sebelumnya ada pengungkapan kasus, kita masih kembangkan,’’ tandas Kapolres.
Bagi jajarannya yang berhasil menekan angka kejahatan di Kabupaten Sumbawa dalam waktu dua minggu, akan diberikan reward. Sementara ketika tidak berhasil, maka akan dievaluasi. “Apabila nanti ada mengungkap kasus, crime total menurun, kita berikan reward. Kalau tidak tercapai, maka akan ada evaluasi,’’ pungkasnya. (PSg)