Timsel Calon Anggota KPU Kabupaten Sumbawa Disomasi

Sumbawa, PSnews – Sejumlah peserta seleksi hasil seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumbawa menyatakan tidak percaya atas proses dan hasil seleksi calon anggota KPU Kabupaten Sumbawa yang baru lalu.  Surat somasi tertanggal 14 Desember 2018 itu ditujukan kepada Ketua KPU Republik Indonesia.

Adapun dasar dan pertimbangan ketidakpercayaan mereka diantaranya, penetapan peringkat 10 besar oleh Timsel I dengan mengakumulasi nilai Tes CAT, Tes Psikologi, Tes Kesehatan dan Tes Wawancara bertentangan dengan PKPU No. 25 tahun 2018 pasal 25 ayat 5 tentang perubahan PKPU No. 7 Tahun 2018 tentang seleksi calon anggota KPU Prov dan Kab/Kota, serta Keputusan KPU No. 35/pp.06-KPT/05/KPU/II/2018 tentang Petunjuk Teknis Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Kedua, beredarnya Hasil Tes kesehatan yang merupakan dokumen rahasia dianggap bertentangan dengan Keputusan KPU No. 35/pp.06-KPT/05/KPU/II/2018 tentang Petunjuk Teknis Seleksi Calon Anggota KPU Prov dan Kabupaten/Kota Bab II Angka 6 huruf (g). Sehingga berdampak psikologis kepada calon anggota KPU yang dinyatakan TMS (Tidak Memenuhi Syarat) kesehatan secara rohani. 

Ketiga, sebagian besar nama-nama yang ditetapkan dalam peringkat 10 besar terindikasi sebagai titipan dari Ormas-Ormas tertentu.

Keempat, adanya salah satu calon yang masuk dalam 10 besar yang secara etika diragukan indenpensinya, disebabkan yang bersangkutan memiliki hubungan keluarga kandung dengan salah satu penyelenggara pemilu (Bawaslu) dan salah satu Calon Anggota Legislatif (DPRD) Kabupaten Sumbawa. “Padahal tanggapan masyarakat sudah masuk, namun tidak dipertimbangkan oleh Timsel I. Hal ini bertentangan dengan PKPU No. 25 Tahun 2018,” sebut mereka dalam siaran pers yang diterima media ini Minggu (16/12/2018).

 Adapun isi tuntutan mereka dalam somasi yang ditujukan kepada Ketua KPU Pusat, antara lain, menuntut penetapan peringkat 10 besar yang dilakukan oleh Timsel I Calon Anggota KPU Kabupaten Sumbawa dianulir atau dibatalkan dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja (terhitung sejak surat ini diterima oleh KPU Pusat). Jika ditindaklanjuti, maka mereka mengancam akan melakukan upaya hukum.

Menuntut Tim Dokter Rumah Sakit Mutiara Sukma untuk memberikan klarifikasi atas beredarnya nilai hasil tes kesehatan rohani kepada publik. 

Menuntut dilakukan tes kesehatan rohani terhadap 6 (enam) orang nama-nama yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Menolak intervensi Ormas dalam proses seleksi calon Anggota KPU Kabupaten Sumbawa.

Pembuat SOMASI terdiri dari : 
1 Dr. Ir. H. Ahmad Yani, M.Si, 
2 Fathul Muin, SP,
3 Sunan Khairani, SH.,MH,
4 Rusmin Nuryadin, SE,
5 Deddy Suprapto, SS.,MA,
6 Agus Ariyanto, ST,
7 Iwan Haryanto, SH.,MH,
8 Hendri Salahuddin, S.IP.,MH,
9 M. Aries ZA, SP.,MM,
10 Kamul Husni, S.Pd

Sementara itu salah seorang anggota Timsel Ir Ismawati MP yang dihubungi melalui WA berikut salinan isi SOMASI tidak ada tanggapan. Demikian pula saat dihubungi via telepon seluler, tidak diangkat. (PSa)

Komentar

comments

Shares

Related posts

Leave a Comment